Mantan Lurah Pancoran Mas yang Gelar Hajatan saat PPKM Didenda Rp1 Juta
Senin, 18 Oktober 2021 - 21:56 WIB
Hakim menyita tiga barang bukti yakni 3 buku daftar hadir tamu undangan berwarna kuning, 2 undangan pernikahan, dan satu flashdisk berisi rekaman video selama hajatan berlangsung.
Baca juga: Hari Terakhir PPKM, 74 Kasus Covid-19 Baru Ditemukan di Bekasi
Hakim menguraikan beberapa fakta hukum dari kasus tersebut. Dibeberkan bahwa Suganda mencetak 1.500 undangan. Tamu yang hadir sekitar 50-300 orang. Padahal, Pemkot Depok membatasi jumlah tamu undangan maksimal 30 orang. Suganda juga terbukti menyediakan makan secara prasmanan dan menghadirkan musik gambang kromong yang dilarang oleh Kepwal dari Pemkot Depok tentang PPKM Darurat. “Kejadian seperti ini disengaja dan dikehendaki,” ucapnya.
Baca juga: Hari Terakhir PPKM, 74 Kasus Covid-19 Baru Ditemukan di Bekasi
Hakim menguraikan beberapa fakta hukum dari kasus tersebut. Dibeberkan bahwa Suganda mencetak 1.500 undangan. Tamu yang hadir sekitar 50-300 orang. Padahal, Pemkot Depok membatasi jumlah tamu undangan maksimal 30 orang. Suganda juga terbukti menyediakan makan secara prasmanan dan menghadirkan musik gambang kromong yang dilarang oleh Kepwal dari Pemkot Depok tentang PPKM Darurat. “Kejadian seperti ini disengaja dan dikehendaki,” ucapnya.
(jon)
Lihat Juga :