Mantan Lurah Pancoran Mas yang Gelar Hajatan saat PPKM Didenda Rp1 Juta
Senin, 18 Oktober 2021 - 21:56 WIB
Hakim PN Kota Depok memvonis mantan Lurah Pancoran Mas Suganda dengan denda Rp1 juta dan atau penjara selama dua bulan. Suganda kedapatan menggelar hajatan tepat hari pertama pemberlakuan PPKM Darurat pada Sabtu (3/7/2021). Foto: SINDOnews/R Ratna Purnama
DEPOK - Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok memvonis mantan Lurah Pancoran Mas Suganda dengan denda Rp1 juta dan atau penjara selama dua bulan. Suganda kedapatan menggelar hajatan pernikahan anaknya tepat hari pertama pemberlakuan PPKM Darurat pada Sabtu (3/7/2021).
Mantan lurah itu didakwa pasal 14 ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau pasal 212 KUHPidana atau ketiga pasal 216 ayat 1 KUHPidana. “Menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp1 juta,” kata hakim tunggal Andi Makulau dalam amar putusannya, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Lurah Pancoran Mas Dicopot Gara-gara Gelar Hajatan saat PPKM Darurat
Vonis dijatuhkan karena Suganda dianggap melanggar aturan soal PPKM Darurat. Suganda saat itu menjabat Lurah Pancoran Mas. “Kepala kelurahan adalah bagian dari Satgas Covid Kecamatan yang seharusnya memberi contoh,” tegas hakim.
Mantan lurah itu didakwa pasal 14 ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau pasal 212 KUHPidana atau ketiga pasal 216 ayat 1 KUHPidana. “Menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp1 juta,” kata hakim tunggal Andi Makulau dalam amar putusannya, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Lurah Pancoran Mas Dicopot Gara-gara Gelar Hajatan saat PPKM Darurat
Vonis dijatuhkan karena Suganda dianggap melanggar aturan soal PPKM Darurat. Suganda saat itu menjabat Lurah Pancoran Mas. “Kepala kelurahan adalah bagian dari Satgas Covid Kecamatan yang seharusnya memberi contoh,” tegas hakim.
Lihat Juga :