Sekap dan Setubuhi Kekasih yang Masih Belia selama 3 Hari, Oknum Wartawan Diciduk

Senin, 18 Oktober 2021 - 18:05 WIB
Selama tiga hari di penginapan, korban disetubuhi. "Tersangka mengancam korban, jika menceritakan kejadian pada hari itu kepada orang lain maka akan dipukul," ujarnya.

Usai melakukan hubungan layaknya suami istri, tersangka memberi korban uang sebesar Rp150 ribu. "Korban juga diiming-imingi uang," katanya lagi.

Orang tua korban yang tidak terima anaknya disetubuhi, melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Barelang. Polisi dengan cepat melakukan penangkapan. "Tersangka diamankan pada Kamis, 14 Oktober 2021 di kawasan SP Plaza Batuaji," lanjutnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 ayat (1) Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 76 e dengan ancaman 15 tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!