Sekap dan Setubuhi Kekasih yang Masih Belia selama 3 Hari, Oknum Wartawan Diciduk
Senin, 18 Oktober 2021 - 18:05 WIB
BATAM - Berdalih pembuktian cinta, seorang oknum wartawan media online di Batam menyekap kekasih hatinya yang masih pelajar kelas 3 SMP di sebuah kamar hotel. Selama penyekapan itu, korban mencabuli dan menyetubuhi korban.
Perbuatan cabul Kiki Parulian, oknum wartawan media online di Batam itu terungkap setelah orang tua korban A melapor ke Polresta Barelang. Korban kepada polisi mengaku sudah beberapa kali diajak melakukan hubungan suami istri oleh pelaku.
"Korban dicabuli pelaku beberapa kali di sebuah hotel di Batam," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan, Senin (18/10/2021).
Reza menjelaskan, kasus pencabulan ini terungkap setelah orang tua korban curiga dengan anaknya yang pada awal Oktober sempat menghilang selama tiga hari tanpa kabar.
Selama beberapa hari itu, korban ternyata dibawa oleh pelaku dan diajak menginap di salah satu hotel di Batam. Reza menyebut, korban pamit kepada orang tuanya pada Jumat 1 Oktober 2021.
"Korban pamit kepada orang tuanya untuk kerja kelompok," kata Reza. Namun korban tidak kunjung pulang sampai Minggu malam, 3 Oktober 2021. "Korban baru pulang pada 3 Oktober 2021 sekitar pukul 23.00 WIB," sebutnya.
Sesampai di rumah, siswi kelas 3 SMP itu diinterogasi oleh orang tuanya. Korban menangis dan menceritakan semuanya. Korban mengaku dibawa menginap oleh tersangka dan tidak diizinkan pulang.
Selama tiga hari di penginapan, korban disetubuhi. "Tersangka mengancam korban, jika menceritakan kejadian pada hari itu kepada orang lain maka akan dipukul," ujarnya.
Usai melakukan hubungan layaknya suami istri, tersangka memberi korban uang sebesar Rp150 ribu. "Korban juga diiming-imingi uang," katanya lagi.
Orang tua korban yang tidak terima anaknya disetubuhi, melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Barelang. Polisi dengan cepat melakukan penangkapan. "Tersangka diamankan pada Kamis, 14 Oktober 2021 di kawasan SP Plaza Batuaji," lanjutnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 ayat (1) Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 76 e dengan ancaman 15 tahun penjara.
Perbuatan cabul Kiki Parulian, oknum wartawan media online di Batam itu terungkap setelah orang tua korban A melapor ke Polresta Barelang. Korban kepada polisi mengaku sudah beberapa kali diajak melakukan hubungan suami istri oleh pelaku.
"Korban dicabuli pelaku beberapa kali di sebuah hotel di Batam," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan, Senin (18/10/2021).
Baca Juga
Reza menjelaskan, kasus pencabulan ini terungkap setelah orang tua korban curiga dengan anaknya yang pada awal Oktober sempat menghilang selama tiga hari tanpa kabar.
Selama beberapa hari itu, korban ternyata dibawa oleh pelaku dan diajak menginap di salah satu hotel di Batam. Reza menyebut, korban pamit kepada orang tuanya pada Jumat 1 Oktober 2021.
"Korban pamit kepada orang tuanya untuk kerja kelompok," kata Reza. Namun korban tidak kunjung pulang sampai Minggu malam, 3 Oktober 2021. "Korban baru pulang pada 3 Oktober 2021 sekitar pukul 23.00 WIB," sebutnya.
Sesampai di rumah, siswi kelas 3 SMP itu diinterogasi oleh orang tuanya. Korban menangis dan menceritakan semuanya. Korban mengaku dibawa menginap oleh tersangka dan tidak diizinkan pulang.
Baca Juga
Selama tiga hari di penginapan, korban disetubuhi. "Tersangka mengancam korban, jika menceritakan kejadian pada hari itu kepada orang lain maka akan dipukul," ujarnya.
Usai melakukan hubungan layaknya suami istri, tersangka memberi korban uang sebesar Rp150 ribu. "Korban juga diiming-imingi uang," katanya lagi.
Orang tua korban yang tidak terima anaknya disetubuhi, melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Barelang. Polisi dengan cepat melakukan penangkapan. "Tersangka diamankan pada Kamis, 14 Oktober 2021 di kawasan SP Plaza Batuaji," lanjutnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 ayat (1) Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 76 e dengan ancaman 15 tahun penjara.
(shf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda