Kabur dari Wisma Atlet, Rachel Vennya Bisa Dijerat UU Karantina Kesehatan
Senin, 18 Oktober 2021 - 14:49 WIB
Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta. "Ada aturan karantina lima hari, tapi yang bersangkutan tidak laksanakan ini akan kita proses," ujar Yusri.
Baca juga: Bawa Anak Naik Pesawat di Masa Pandemi, Rachel Vennya Jadi Sorotan Lagi
Polisi bakal memeriksa Rachel Vennya pada Kamis, 21 Oktober 2021. Panggilan pemeriksaan telah dilayangkan ke Rachel hari ini. "Kami akan selidiki secara tuntas. Satgas akan kita bentuk bersama untuk mengawasi tentang karantina karena ini dampaknya sangat berbahaya," katanya.
Baca juga: Bawa Anak Naik Pesawat di Masa Pandemi, Rachel Vennya Jadi Sorotan Lagi
Polisi bakal memeriksa Rachel Vennya pada Kamis, 21 Oktober 2021. Panggilan pemeriksaan telah dilayangkan ke Rachel hari ini. "Kami akan selidiki secara tuntas. Satgas akan kita bentuk bersama untuk mengawasi tentang karantina karena ini dampaknya sangat berbahaya," katanya.
(jon)
Lihat Juga :