Kabur dari Wisma Atlet, Rachel Vennya Bisa Dijerat UU Karantina Kesehatan

Senin, 18 Oktober 2021 - 14:49 WIB
Rachel Vennya. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara sepulang dari Amerika Serikat berbuntut panjang. Dia bisa dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan .

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rachel. Dia terancam melanggar UU Karantina Kesehatan. "Ya jelas ada UU Karantina, ada UU Wabah Penyakit. Kalau tidak ada sanksi pidana polisi tidak urus," tegas Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/10/2021).



Baca juga: Soal Rachel Vennya, Kapolda Fadil Imran: Kami Usut Tuntas Mafia Karantina

Dalam pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Kemudian, pada ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!