Suap Perizinan Bandara Bali Utara, Mantan Sekda Buleleng Bali Dijebloskan ke Penjara

Senin, 18 Oktober 2021 - 14:32 WIB
Dia juga terseret kasus pengurusan izin pembangunan terminal penerima liquefied natural gas (LNG) di Desa Celukan Bawang dan penyewaan lahan tanah di Desa Yeh Sanih, Kecamatan Kubutambahan. Total uang suap yang diterima sebanyak Rp 16 miliar.

Baca juga: Terangsang Lihat Gadis Telanjang saat Mandi, Pemuda Bejat Ini Perkosa dan Membunuhnya

Penyidik Kejati Bali mengenakan sejumlah pasal, terdiri pasal 11 atau pasal 12 huruf e atau huruf a atau huruf b atau huruf g UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dewa Puspaka juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!