7 Pegawai Ditetapkan Tersangka, Polda Jabar Buru Bos Pinjol Ilegal

Senin, 18 Oktober 2021 - 13:10 WIB
Dalam kasus ini, pihaknya menerapkanPasal 29 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)Jo Pasal 45 b Pasal 34, Pasal 34 KUHP dengan ancaman mulai dari 9 tahun penjara."Kita akan terus kembangkan soal pinjol ini," tandas Roland.

Diketahui,Unit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar menggerebek kantor perusahaan jasapinjolilegaldan mengamankan puluhan orang kolektornya.

Penggerebekan tersebut berawal dari adanya laporankorbanpinjolilegaldengan nomor laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021 a.n. Pelapor berinisial TM.

Pelapor yang juga korbanpinjolilegaltersebut tak kuat menahan tekanan para kolektorpinjolilegal. Bahkan, akibat teror yang kerap dilakukan kolektor-kolektor sadis itu, korban kiniterbaring di rumah sakit akibat depresi.

"Kita lakukan pendalaman, langsung dengan mencari keberadaan pelakupinjolyang meneror korban," ujarDirektur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rahman dalam keterangannya, Senin (14/10/2021).

Setelah melakukan pendalaman, akhirnya diketahui bahwa kantorpinjolilegalyang mempekerjakan puluhan kolektor tersebut berlokasi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).Tim pun berangkat langsung dan meminta pengamanan ke Polda DIY.

"Tim gabungan langsung menggerebek sebuah ruko di wilayah Samirono, Catur Nunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta dan berhasil mendapati adanya praktikpinjolilegaltersebut," katanya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!