7 Pegawai Ditetapkan Tersangka, Polda Jabar Buru Bos Pinjol Ilegal
Senin, 18 Oktober 2021 - 13:10 WIB
Baca juga: 2 Siswi SMAN 6 Kendari Berkelahi Gara-gara Unggahan Konten di TikTok
Sedangkan asisten manajer bertanggung jawab mengelola perusahaan, sementara IT yang menyediakan seluruh kebutuhan IT untuk mendukung seluruh kegiatan penagihan.
"Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar yang dipimpin oleh Kasubdit V Kompol A Prasetya," katanya.
Roland juga mengatakan bahwa pihaknya kini tengah melakukan pendalaman untuk memburu pemilik perusahaan pinjol ilegal tersebut. Menurutnya, pemilik perusahaan berperan penting dalam mengungkap kasus ini."Belum (diamankan) masih kita dalami dulu. Mudah-mudahan dalam waktu singkat bisa kita amankan," ujarnya.
Lebih lanjut Roland mengungkapkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, tim penagihan mendapatkan arahan untuk menagih utang dari para nasabah yang sudah tercatat, baik melalui telepon maupun pesan singkat (WhatsApp).
"Dari situlah mereka melakukan pengancaman-pengancaman terhadap nasabah," kata Rolland.
Terkait upah yang diterima para kolektor tersebut, Roland menyebutkan, ada dua versi. Versi pertama, mereka mendapatkan upah Rp3.100.000 per bulan dan versi kedua Rp2.100.000 per bulan dengan target penagihan harian antara 15-20 nasabah per hari.
"Setiap aplikasi (pinjol) meminjamkan uang berbeda-beda. Ini masih banyak orang-orangnya, macam-macam. Ada yang Rp1,5 juga, ada yang Rp2 juta di setiap aplikasinya. Masih kita dalami lagi, kemungkinan kita cek setelah setelah kita dapat si pimpinannya," jelasnya.
Sedangkan asisten manajer bertanggung jawab mengelola perusahaan, sementara IT yang menyediakan seluruh kebutuhan IT untuk mendukung seluruh kegiatan penagihan.
"Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar yang dipimpin oleh Kasubdit V Kompol A Prasetya," katanya.
Roland juga mengatakan bahwa pihaknya kini tengah melakukan pendalaman untuk memburu pemilik perusahaan pinjol ilegal tersebut. Menurutnya, pemilik perusahaan berperan penting dalam mengungkap kasus ini."Belum (diamankan) masih kita dalami dulu. Mudah-mudahan dalam waktu singkat bisa kita amankan," ujarnya.
Lebih lanjut Roland mengungkapkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, tim penagihan mendapatkan arahan untuk menagih utang dari para nasabah yang sudah tercatat, baik melalui telepon maupun pesan singkat (WhatsApp).
"Dari situlah mereka melakukan pengancaman-pengancaman terhadap nasabah," kata Rolland.
Terkait upah yang diterima para kolektor tersebut, Roland menyebutkan, ada dua versi. Versi pertama, mereka mendapatkan upah Rp3.100.000 per bulan dan versi kedua Rp2.100.000 per bulan dengan target penagihan harian antara 15-20 nasabah per hari.
"Setiap aplikasi (pinjol) meminjamkan uang berbeda-beda. Ini masih banyak orang-orangnya, macam-macam. Ada yang Rp1,5 juga, ada yang Rp2 juta di setiap aplikasinya. Masih kita dalami lagi, kemungkinan kita cek setelah setelah kita dapat si pimpinannya," jelasnya.
Lihat Juga :