11 Santri Mts Harapan Baru Tewas saat Susur Sungai, Ini Kata Ketua Kwarda Jabar
Minggu, 17 Oktober 2021 - 22:56 WIB
"Kegiatan ini bukan kegiatan Pramuka karena MTs yang bersangkutan bukan termasuk Gugus Depan, juga tidak melaksanakan ekskul Pramuka. Ini adalah kegiatan panduan mandiri yang dilakukan secara rutin oleh sekolah yang bersangkutan," jelas Atalia dalam keterangan resminya, Minggu (17/10/2021).
Atalia juga menjelaskan bahwa Pramuka memiliki pedoman Nomor 277 Tahun 2007 yang mengatur tentang pelaksanaan dan manajemen risiko kegiatan Pramuka, termasuk di dalamnya kegiatan susur sungai.
Berdasarkan Surat Edaran Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka, saat ini, pihak Gerakan Pramuka masih menunda segala bentuk kegiatan yang bersifat tatap muka dan menghadirkan banyak peserta, seperti perkemahan, seminar, pelatihan, dan sebagainya sampai waktu yang ditentukan kemudian.
Bahkan, tambah Atalia, kegiatan seperti jambore pun masih dilakukan secara virtual. Selain itu, pihaknya terus mengikuti arahan pemerintah pusat terkait pembatasan kegiatan sekolah tatap muka.
"Kami sangat mengikuti aturan pemerintah dan juga surat edaran terkait dengan pembelajaran tatap muka terbatas, sehingga untuk kegiatan-kegiatan tertentu khususnya kegiatan-kegiatan lapangan ini memang sangat tidak kita dorong," terangnya.
Atalia juga menjelaskan bahwa Pramuka memiliki pedoman Nomor 277 Tahun 2007 yang mengatur tentang pelaksanaan dan manajemen risiko kegiatan Pramuka, termasuk di dalamnya kegiatan susur sungai.
Berdasarkan Surat Edaran Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka, saat ini, pihak Gerakan Pramuka masih menunda segala bentuk kegiatan yang bersifat tatap muka dan menghadirkan banyak peserta, seperti perkemahan, seminar, pelatihan, dan sebagainya sampai waktu yang ditentukan kemudian.
Bahkan, tambah Atalia, kegiatan seperti jambore pun masih dilakukan secara virtual. Selain itu, pihaknya terus mengikuti arahan pemerintah pusat terkait pembatasan kegiatan sekolah tatap muka.
"Kami sangat mengikuti aturan pemerintah dan juga surat edaran terkait dengan pembelajaran tatap muka terbatas, sehingga untuk kegiatan-kegiatan tertentu khususnya kegiatan-kegiatan lapangan ini memang sangat tidak kita dorong," terangnya.
Lihat Juga :