Polisi Tangkap Pemuda yang Tikam Remaja Gegara Tak Diberi Rokok

Minggu, 17 Oktober 2021 - 17:45 WIB
Baca Juga: Setahun Buron Usai Tikam Teman di Kolaka, Pria Ini Ditangkap di Wajo

Kini M, masih mejalani pemeriksaan hukum intensif di Mapolsek Bontoala , berdasarkan laporan polisi bernomor LP/177/X/K/2021/ POLRESTABES MKS / SEK-BONTOALA dari korban. Selain itu korban juga telah diarahkan untuk melakukan visum sebagai salah satu alat bukti nantinya.

"Kepada lelaki M kita jerat dengan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tukas perwira Polri tiga balok emas itu.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!