Polisi Tangkap Pemuda yang Tikam Remaja Gegara Tak Diberi Rokok
Minggu, 17 Oktober 2021 - 17:45 WIB
Baca Juga: Setahun Buron Usai Tikam Teman di Kolaka, Pria Ini Ditangkap di Wajo
Kini M, masih mejalani pemeriksaan hukum intensif di Mapolsek Bontoala , berdasarkan laporan polisi bernomor LP/177/X/K/2021/ POLRESTABES MKS / SEK-BONTOALA dari korban. Selain itu korban juga telah diarahkan untuk melakukan visum sebagai salah satu alat bukti nantinya.
"Kepada lelaki M kita jerat dengan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tukas perwira Polri tiga balok emas itu.
Kini M, masih mejalani pemeriksaan hukum intensif di Mapolsek Bontoala , berdasarkan laporan polisi bernomor LP/177/X/K/2021/ POLRESTABES MKS / SEK-BONTOALA dari korban. Selain itu korban juga telah diarahkan untuk melakukan visum sebagai salah satu alat bukti nantinya.
"Kepada lelaki M kita jerat dengan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tukas perwira Polri tiga balok emas itu.
(agn)
Lihat Juga :