Setahun Buron Usai Tikam Teman di Kolaka, Pria Ini Ditangkap di Wajo
loading...
A
A
A
KOLAKA - Setelah buron selama satu tahun , usai tikam temannya di Kolaka , Sultra, pria berinisial J akhirnya ditangkap di Kabupaten Wajo , Sulsel, Kamis (14/10/2021).
Pelaku penikaman terhadap pria berinisial S yang tidak lain adalah rekannya itu terjadi di Kelurahan Tahoa, Kabupaten Kolaka itu ditangkap petugas Polres Wajo bekerjasam dengan Polsek Kolaka.
Kapolsek Kolaka, AKP Muh Arman mengatakan, penikaman bermula saat pelaku bersama rekan lainya tengah mengonsumsi miras, tiba-tiba rekan pelaku beradu mulut dengan korban.
“Tidak senang dengan perkataan korban terhadap rekannya, pelaku bersama rekannya kemudian mengambil badik lalu menancapkan pada punggung korban. Akibatnya korban saat itu dilarikan ke rumah sakit dengan beberapa luka tusukan,” katanya.
Akibat perbuatannya, kini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Kolaka dan dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
Pelaku penikaman terhadap pria berinisial S yang tidak lain adalah rekannya itu terjadi di Kelurahan Tahoa, Kabupaten Kolaka itu ditangkap petugas Polres Wajo bekerjasam dengan Polsek Kolaka.
Kapolsek Kolaka, AKP Muh Arman mengatakan, penikaman bermula saat pelaku bersama rekan lainya tengah mengonsumsi miras, tiba-tiba rekan pelaku beradu mulut dengan korban.
“Tidak senang dengan perkataan korban terhadap rekannya, pelaku bersama rekannya kemudian mengambil badik lalu menancapkan pada punggung korban. Akibatnya korban saat itu dilarikan ke rumah sakit dengan beberapa luka tusukan,” katanya.
Akibat perbuatannya, kini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Kolaka dan dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
(nic)