Tanggap Darurat COVID-19 di Salatiga Diperpanjang hingga 30 Juni 2020

Rabu, 03 Juni 2020 - 14:10 WIB
Wali Kota Salatiga Yuliyanto saat rakor Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di rumah dinas. Foto/Dok.Prokompim Setda Salatiga
SALATIGA - Masa tanggap darurat COVID-19 di Kota Salatiga diperpanjang hingga 30 Juni 2020. Ini ditempuh lantaran dalam beberapa hari belakangan masih terjadi penambahan jumlah kasus corona di wilayah Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo dan Kutowinangun Kidul, Tingkir.

Wali Kota Salatiga Yuliyanto mengatakan, perpanjangan masa tanggap darurat COVID-19 ditetapkan dalam rapat koordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pada 2 Juni 2020. "Masa tanggap darurat diperpanjang sampai 30 Juni 2020. Dan new normal belum diberlakukan," katanya saat dihubungi SINDOnews, Rabu (3/6/2020).

Menurut Yuliyanto, penyebaran COVID-19 di Salatiga terbanyak dari orang tanpa gejala (OTG). Karena itu, warga harus menaati protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, menggunakan hand sanitizer, cuci tangan dengan air yang mengalir dan menjaga kebersihan.( )

"Kami akan melakukan penegakan disiplin pelaksanaan protokol kesehatan di seluruh wilayah Kota Salatiga . Ini untuk menekan persebaran COVID-19," ujarnya.

Selain itu, juga akan dilakukan pengetatan wilayah klaster Cempaka dan Blondo Celong serta sekitarnya. Ini akan diampu oleh tim gabungan. "Kami juga akan melakukan rapid test secara masif di pasar, pertokoan, pabrik, kantor, ASN, ojek online dan sopir serta swab agresif pada kontak erat positif COVID-19," katanya.
(abd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More