Pungli Rp52,5 Juta, Eks Kabid SMP Kabupaten Bandung Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Rabu, 03 Juni 2020 - 13:12 WIB
Sebelumnya, kasus ini ditangani Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Jabar. Dalam berkas dakwaan jaksa, peristiwa korupsi jenis pungli ini bermula saat Maman diminta oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung untuk meminta bantuan kepada para kepala sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) 2019.

Maman kemudian menemui 10 kepala SMP penerima DAK di SMPN 1 Pameungpeuk, Kabupaten Bandung pada 3 Januari. Namun Kepala SMPN 1 Nagreg tidak datang. Mereka harus memenuhi permintaan uang total Rp60 juta untuk mengurus salah satu sekolah bermasalah.

Permintaan uang juga disertai paksaan. Jika tidak memberikan, para kepala sekolah diancam tidak akan mendapat promosi jabatan dan akan dimutasi karena tidak loyal.

Dalam pertemuan itu, disepakati para kepala sekolah yang hadir akan memberikan uang Rp7,5 juta. Sehingga, total terkumpul uang Rp52,5 juta.

Setelah menerima uang, tim Satgas Saber Pungli Jabar menangkap Maman Sudrajat. Petugas juga mengamankan uang pungli Rp52,5 juta turut diamankan.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!