Setahun Buron Usai Tikam Teman di Kolaka, Pria Ini Ditangkap di Wajo

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 02:56 WIB
“Tidak senang dengan perkataan korban terhadap rekannya, pelaku bersama rekannya kemudian mengambil badik lalu menancapkan pada punggung korban. Akibatnya korban saat itu dilarikan ke rumah sakit dengan beberapa luka tusukan,” katanya.

Baca juga: Jual Istri yang Sedang Hamil untuk Layanan Seks, Pria Surabaya Diringkus Polisi

Akibat perbuatannya, kini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Kolaka dan dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!