Selundupkan Ratusan Kayu Ilegal ke Sulsel, Pria Asal Sulteng Diamankan

Kamis, 14 Oktober 2021 - 19:57 WIB
Sementara, Kepala Balai Gakkum LHK wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan menyebutkan, petugas yang saat itu melakukan kegiatan operasi rutin mencurigai adanya sebuah truk hino melintas di Jalan Poros Palopo Larompong, Kabupaten Luwu, Sulsel.



Namun setelah dihentikan ternyata muatan truk tersebut mengangkut ratusan batang kayu. “Dari hasil pemeriksaan petugas, dokumen yang ditunjukkan oleh sang sopir ternyata palsu atau tidak terdaftar di sistem informasi perizinan usaha hasil hutan,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, sang sopir yang telah ditetapkan sebagai tersangka terancam dijerat pasal 83 undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pengerusakan hutan.

“Ancaman maksimal di atas lima tahun dan denda maksimal sekitar Rp2 Miliar, dampak kejadian ini negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah,” tandasnya.
(nic)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More