Curi Susu, Warga Semarang Dijebloskan Penjara

Rabu, 03 Juni 2020 - 09:59 WIB
Korps Bhayangkara langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Sejumlah barang bukti berhasil disita. "Pelaku sudah kami tahan di Mapolsek," kata Kapolsek Cerme AKP Moh Nur Amin, Rabu (3/6/2020).

Sebelumnya toko modern tersebut sudah sering kehilangan barang. Namun, tidak diketahui siapa pelakunya. Sehingga seorang yang bertugas menjaga toko meningkatkan pengawasan.

"Baru kali ini pelakunya diamankan. Berdasarkan keterangan tersangka dia mengaku hanya sekali beraksi," kata mantan Kapolsek Kedamean itu.

Tersangka kini sudah ditahan. Dia dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman 3 tahun penjara.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!