Hamili Pacar dan Tak Bertanggung Jawab, Pemuda di Deliserdang Dipenjara

Kamis, 14 Oktober 2021 - 03:10 WIB
Pemuda asal Deliserdang ini digiring petugas usai dilaporkan pacar tidak mau tanggung jawab usai menghamili sang pacar. Foto: iNewsTV/Yudha Bahar
MEDAN - Karena tidak mau bertanggung jawab setelah menghamili pacarnya , seorang pemuda asal Deliserdang , Sumatera Utara dijebloskan ke penjara oleh sang kekasih.

Pemuda tersebut melanggar pasal tentang tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dan terancam 6 tahun penjara.





Wibi Alfrindo Prasetya 22 tahun warga Hamparan Perak, Deliserdang ini hanya bisa tertunduk malu setelah diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, usai dilaporkan sang kekasih berinisial SAR, atas tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan jaket merah milik korban.

Menurut keterangan pihak kepolisian, tersangka yang menjalin hubungan dengan korban satu tahun terakhir diketahui telah hamil.



“Saat meminta pertanggungjawaban, pelaku tidak memiliki niat untuk menikahi korban hingga usia kehamilan korban mencapai 7 bulan,” kata Kompol Herwansyah, Wakapolres Pelabuhan Belawan.

Mengetahui keberadaan pelaku, korban yang marah dan melaporkan sang kekasih ke Polres Pelabuhan Belawan dan kemudian berhasil ditangkap polisi.

Kini, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan karena melanggar pasal tentang perlindungan anak, pelaku terancam hukuman minimal 6 tahun penjara.
(nic)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content