Penambang Emas Ilegal Diultimatum Segera Tinggalkan Bungo

Rabu, 13 Oktober 2021 - 22:18 WIB
Dia menegaskan, penegasan ini bukan hanya sebuah gertak sambal. Wabup juga mengakui, pemerintah mencari solusi mendorong legalitas ijin pertambangan rakyat ke kementerian ESDM dan merevitalisasi bekas tambang menjadi lahan ramah lingkungan.

Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro menambahkan, kesepakatan dan komitmen bersama dalam memberantas PETI tidak langsung melakukan Tindakan, melainkan memberikan deadline dan kesempatan kepada warga untuk berhenti selama 3 hari dan paling lambat 7 hari.

Baca juga: Miris Pria Bali Hajar Anak Kandung dengan Mainan Pedang-pedangan hingga Tewas

“Kalau masih membandel kita lihat saja nanti. Yang pastinya kita tindak tanpa pandang bulu. Penindakan bukan dari Polres saja melainkan dari tim,” ungkap kapolres.

FGD tersebut digelar pascakericuhan antara perwakilan warga dengan dua oknum anggota DPRD Kabupaten Bungo, hingga nyaris adu jotos saat rapat hearing pembahasan permasalahan PETI di kantor DPRD Kabupaten Bungo, Selasa (12/10/2021).
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!