KLHK Ungkap Jaringan Perdagangan Kayu Ilegal Bermodus Dokumen Palsu di Luwu

Rabu, 13 Oktober 2021 - 19:51 WIB
Tim Operasi Gabungan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mengamankan terduga pelaku perdagangan kayu ilegal dengan modus dokumen palsu di Kabupaten Luwu. Foto: Dok Gakum KLHK Sulawesi
LUWU - Tim Operasi Gabungan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah I Makassar menangkap dan menahan pelaku perdagangan kayu ilegal dengan modus dokumen palsu.

"Kami telah menahan oknum JT yang mengangkut kayu ilegal antarprovinsi menggunakan dokumen palsu," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan, dalam keterangan persnya, Rabu (13/10).



Baca Juga: 57 Kontainer Kayu Ilegal Rp16,5 Miliar Diamankan di Makassar

Dody menjelaskan tim operasi mengamankan sebuah truk Fuso bermuatan 165 batang kayu dan menahan JT yang mengangkut kayu tersebut, Senin (11/10) lalu. Lokasi penangkapan di Jalan Poros Palopo-Larompong, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan JT, kata Dody, diketahui JT berperan mengangkut, mencari dokumen palsu dan mencari pembeli kayu di Kabupten Jeneponto. Adapun kayu disinyalir berasal dari wilayah Sulteng.

Selain JT, ada pihak penyedia dokumen palsu, penyiapan sarana angkutan kayu dari kawasan hutan dan saat peredaran di luar hutan. Pihaknya kini tengah mendalami jaringan perdagangan kayu ilegal tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!