Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Divonis Bebas, Kejari Belum Bersikap
Rabu, 13 Oktober 2021 - 19:39 WIB
Sebelumnya, Zaim Saidi dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Depok. Zaim tidak terbukti melakukan tindak pidana membuat benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah.
Humas Pengadilan Negeri Depok Ahmad Fadil mengatakan bahwa perkara 202/Pid.Sus/2021/PN.Dpk dengan terdakwa Zaim Saidi dinyatakan tidak bersalah.
"Amar putusan pada intinya menyatakan terdakwa Zaim Saidi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata Fadil dalam keterangan tertulis, Selasa (12/10/2021).
Humas Pengadilan Negeri Depok Ahmad Fadil mengatakan bahwa perkara 202/Pid.Sus/2021/PN.Dpk dengan terdakwa Zaim Saidi dinyatakan tidak bersalah.
"Amar putusan pada intinya menyatakan terdakwa Zaim Saidi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata Fadil dalam keterangan tertulis, Selasa (12/10/2021).
(rca)
Lihat Juga :