Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Divonis Bebas, Kejari Belum Bersikap

Rabu, 13 Oktober 2021 - 19:39 WIB
Zaim Saidi. Infografis Dok SINDOnews
DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok belum menentukan sikapnya terkait vonis bebas Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi . Dalam putusan Pengadilan Negeri Depok, Zaim dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana transaksi jual-beli menggunakan dinar dan dirham.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan pihaknya baru mendapatkan salinan putusan resmi Zaim Saidi. "Kami sampaikan hari ini jaksa penuntut umum (JPU) baru mendapatkan salinan putusan resmi, selanjutnya terkait dengan putusan tingkat pertama tersebut," kata Andi dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).



Kejari Depok, kata dia, baru akan mempelajari putusan tersebut. Hal itu sesuai dengan Pasal 245 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 bahwa JPU diberikan hak untuk mengambil sikap. "Jaksa atau penuntut umum diberikan hak 14 hari menentukan sikap atas putusan tingkat pertama," jelasnya.

Baca juga: Pendiri Pasar Muamalah Depok Divonis Bebas
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!