Dilaporkan Hilang, Gadis-gadis Bocah Ini Ternyata Dijadikan PSK di Apartemen Kalibata
Rabu, 13 Oktober 2021 - 18:34 WIB
Setelah dilakukan penyelidikan, korban diketahui berada di apartemen Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. "Ternyata anak tersebut menjadi korban prostitusi online melalui Mi Chat. Di apartemen itu kami temukan juga beberapa laki-laki yang bertindak sebagai mucikari," tuturnya.
Baca juga: Cerita Hidup hingga Permainan Ranjang, Curhat PSK Online dengan Pelanggan
Dia menerangkan, ada lima pelaku yang diamankan sebagai mucikari, yakni AM (36) selaku penyewa apartemen dan menampung tempat korban. Kemudian CD (25) selaku pengantar jemput korban; serta FH (18), AL (19), dan DA (19) masing-masing yang menawarkan korban melalui online. Pelaku mendapatkan korban untuk dieksploitasi setelah didekati dahulu dan dipacari.
"Setelah itu diimingi uang sehingga dua korban yang masih di bawah umur, usia 16 tahun, dan sangat rentan secara psikologis itu akhirnya terpengaruh dan mau dijajakan secara online," katanya.
Kini para pelaku itu dikenakan Pasal 88 jo 76 (i) atau Pasal 83 jo 76 (f) atau Pasal 81 jo 76 (d) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Cerita Hidup hingga Permainan Ranjang, Curhat PSK Online dengan Pelanggan
Dia menerangkan, ada lima pelaku yang diamankan sebagai mucikari, yakni AM (36) selaku penyewa apartemen dan menampung tempat korban. Kemudian CD (25) selaku pengantar jemput korban; serta FH (18), AL (19), dan DA (19) masing-masing yang menawarkan korban melalui online. Pelaku mendapatkan korban untuk dieksploitasi setelah didekati dahulu dan dipacari.
"Setelah itu diimingi uang sehingga dua korban yang masih di bawah umur, usia 16 tahun, dan sangat rentan secara psikologis itu akhirnya terpengaruh dan mau dijajakan secara online," katanya.
Kini para pelaku itu dikenakan Pasal 88 jo 76 (i) atau Pasal 83 jo 76 (f) atau Pasal 81 jo 76 (d) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(thm)
Lihat Juga :