Dilaporkan Hilang, Gadis-gadis Bocah Ini Ternyata Dijadikan PSK di Apartemen Kalibata

Rabu, 13 Oktober 2021 - 18:34 WIB
loading...
Dilaporkan Hilang, Gadis-gadis...
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah membeberkan para tersangka kepada wartawan Rabu (13/10/2021). Foto: MNC Portal/ Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Polisi menciduk 5 orang mucikari yang menjual 2 anak perempuan di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK) di sebuah apartemen Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Kasus ini terungkap berawal dari laporan anak hilang.

"Kami amankan para pelaku penjaja prostitusi online, ada lima orang. Pengungkapan ini awalnya dari laporan anak hilang," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah, kepada wartawan Rabu (13/10/2021).

Baca juga: 4 Artis Terjebak Prostitusi Online, Ini Pose Aduhainya

Azis menjelaskan, orang tua salah satu korban awalnya melaporkan anaknya hilang kepada polisi pada September 2021 lalu. Sang anak disebutkan telah hilang selama 2 pekan.

Setelah dilakukan penyelidikan, korban diketahui berada di apartemen Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. "Ternyata anak tersebut menjadi korban prostitusi online melalui Mi Chat. Di apartemen itu kami temukan juga beberapa laki-laki yang bertindak sebagai mucikari," tuturnya.

Baca juga: Cerita Hidup hingga Permainan Ranjang, Curhat PSK Online dengan Pelanggan

Dia menerangkan, ada lima pelaku yang diamankan sebagai mucikari, yakni AM (36) selaku penyewa apartemen dan menampung tempat korban. Kemudian CD (25) selaku pengantar jemput korban; serta FH (18), AL (19), dan DA (19) masing-masing yang menawarkan korban melalui online. Pelaku mendapatkan korban untuk dieksploitasi setelah didekati dahulu dan dipacari.

"Setelah itu diimingi uang sehingga dua korban yang masih di bawah umur, usia 16 tahun, dan sangat rentan secara psikologis itu akhirnya terpengaruh dan mau dijajakan secara online," katanya.

Kini para pelaku itu dikenakan Pasal 88 jo 76 (i) atau Pasal 83 jo 76 (f) atau Pasal 81 jo 76 (d) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Manajemen Buku...
Mantan Manajemen Buku Gibran End Game Diperiksa terkait Mikhael Sinaga
Ahmad Dhani Siap Laporkan...
Ahmad Dhani Siap Laporkan Hacker Instagramnya ke Polres Jaksel Hari Ini
Eks ART Jalani Pemeriksaan...
Eks ART Jalani Pemeriksaan Perdana Buntut Dugaan Penganiayaan Erin Wartia Hari Ini
Rekomendasi
Aktor Breaking Bad Giancarlo...
Aktor 'Breaking Bad' Giancarlo Esposito Masuk Islam saat Syuting di Arab Saudi
Iran Jawab Ancaman Trump:...
Iran Jawab Ancaman Trump: AS Sebaiknya Berhati-hati!
Spesial, Investor Patriot...
Spesial, Investor Patriot Bond Dilindungi dari Tuntutan Pidana hingga Pajak
Berita Terkini
Pabrik Karet di Tangerang...
Pabrik Karet di Tangerang Kebakaran Sejak Semalam, Sudah 9 Jam Api Masih Berkobar
3.761 Personel Dikerahkan...
3.761 Personel Dikerahkan Amankan Aksi Unjuk Rasa di 2 Lokasi di Jakarta Hari Ini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
BMKG Peringatkan Siklon...
BMKG Peringatkan Siklon Tropis Mekkhala Menguat, Wilayah Ini Berpotensi Diterjang Gelombang Tinggi
Di Balik Kesaktian Pangeran...
Di Balik Kesaktian Pangeran Diponegoro, Ada Keris Pusaka Bernama Kiai Bondoyudo
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved