Guru Besar Unhas Soroti Regulasi Pilkades Pangkep

Rabu, 13 Oktober 2021 - 17:45 WIB
"Contoh kalau dalam pemungutan suara hasilnya seri, ini tidak ada dalam Perda makanya dimasukkan ke dalam Perbup," ujar Dzulfadli.

Ketua DPD II Golkar Pangkep, Andi Ilham Zainuddin, sebelumnya juga menyoroti hasil uji kompetensi calon kepala desa yang telah dilaksanakan, beberapa waktu lalu. Ia berpendapat tahapan Pilkades Serentak 2021 itu cacat hukum.

Baca juga:2 Oknum Polisi Ikut Amankan dalam Kasus Politik Uang Pilkades

Ia memaparkan pelanggaran paling fatal terletak pada lolosnya cakades yang tidak bersyarat, sesuai Perda tentang Pilkades. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa pelaksana tugas kepala desa dilarang maju, meski telah mengajukan pengunduran diri.

Untuk itu, Ilham menyarankan adanya pelanggaran itu harusnya disikapi Dinas Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat Desa (DPMPD) Pangkep dengan menghentikan tahapan pilkades.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!