Guru Besar Unhas Soroti Regulasi Pilkades Pangkep

Rabu, 13 Oktober 2021 - 17:45 WIB
Ia mencontohkan, pasal-pasal terkait uji kompetensi bagi calon kepala desa, di mana hal tersebut tidak diatur dalam aturan-aturan di atasnya. Menurutnya, yang semestinya diatur adalah bagaimana seleksi tambahan kalau lebih dari lima orang.

"Kalau hanya sampai lima orang bakal calon, maka tidak boleh ada uji kompetensi. Coba bayangkan kalau pesertanya hanya dua orang dan keduanya tidak lulus, apa harus menunda pemilihan sampai memenuhi kompetensi," ungkap dia.

Anwar menegaskan, yang harus diperhatikan adalah terpenuhinya syarat minimal seperti yang ditetapkan dalam Permen atau Perda. "Kalau yang ikut uji kompetensi jika lebih dari lima orang bakal calon kades sih oke, tapi kalau semua calon wajib ikut, itu sudah tidak benar dan mengada-ada," paparnya.

Baca juga:172 Orang Ikut Seleksi Substansi Calon Kepala Sekolah di Pangkep

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat Desa (DPMPD) Pangkep, Dzulfadli, membenarkan jika dalam Perbup tersebut banyak tambahan aturan. Hal itu dilakukan karena banyak hal teknis yang tidak diatur dalam Perda.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!