Guru Besar Unhas Soroti Regulasi Pilkades Pangkep

Rabu, 13 Oktober 2021 - 17:45 WIB
loading...
Guru Besar Unhas Soroti...
Ilustrasi. Foto: Istimewa
A A A
PANGKEP - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) , Prof Anwar Borahima, menyoroti regulasi Pilkades Pangkep. Khususnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Regulasi itu dianggap bertentangan dengan aturan hukum di atasnya, semisal Peraturan Menteri (Permen) dan Peraturan Daerah (Perda).

Ia menjabarkan Perbup sejatinya merupakan regulasi pelaksanaan bagi Perda. Namun dalam Perbup untuk Pilkades Pangkep, justru banyak mengatur substansi dan norma yang bertentangan dengan aturan di atasnya.

Baca juga:Hasil Uji Kompetensi Cakades di Pangkep Dinilai Cacat Hukum

"Perbup itu kan aturan pelaksanaan dari Perda. Tapi Perbup ini banyak mengatur hal yang tidak diatur dalam Perda bahkan Permen," kata Anwar, Rabu (13/10).

Ia mencontohkan, pasal-pasal terkait uji kompetensi bagi calon kepala desa, di mana hal tersebut tidak diatur dalam aturan-aturan di atasnya. Menurutnya, yang semestinya diatur adalah bagaimana seleksi tambahan kalau lebih dari lima orang.

"Kalau hanya sampai lima orang bakal calon, maka tidak boleh ada uji kompetensi. Coba bayangkan kalau pesertanya hanya dua orang dan keduanya tidak lulus, apa harus menunda pemilihan sampai memenuhi kompetensi," ungkap dia.

Anwar menegaskan, yang harus diperhatikan adalah terpenuhinya syarat minimal seperti yang ditetapkan dalam Permen atau Perda. "Kalau yang ikut uji kompetensi jika lebih dari lima orang bakal calon kades sih oke, tapi kalau semua calon wajib ikut, itu sudah tidak benar dan mengada-ada," paparnya.

Baca juga:172 Orang Ikut Seleksi Substansi Calon Kepala Sekolah di Pangkep

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat Desa (DPMPD) Pangkep, Dzulfadli, membenarkan jika dalam Perbup tersebut banyak tambahan aturan. Hal itu dilakukan karena banyak hal teknis yang tidak diatur dalam Perda.

"Contoh kalau dalam pemungutan suara hasilnya seri, ini tidak ada dalam Perda makanya dimasukkan ke dalam Perbup," ujar Dzulfadli.

Ketua DPD II Golkar Pangkep, Andi Ilham Zainuddin, sebelumnya juga menyoroti hasil uji kompetensi calon kepala desa yang telah dilaksanakan, beberapa waktu lalu. Ia berpendapat tahapan Pilkades Serentak 2021 itu cacat hukum.

Baca juga:2 Oknum Polisi Ikut Amankan dalam Kasus Politik Uang Pilkades

Ia memaparkan pelanggaran paling fatal terletak pada lolosnya cakades yang tidak bersyarat, sesuai Perda tentang Pilkades. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa pelaksana tugas kepala desa dilarang maju, meski telah mengajukan pengunduran diri.

Untuk itu, Ilham menyarankan adanya pelanggaran itu harusnya disikapi Dinas Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat Desa (DPMPD) Pangkep dengan menghentikan tahapan pilkades.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota Dewan Pembina...
Anggota Dewan Pembina Asprindo Jamaluddin Jompa Kembali Terpilih Jadi Rektor Unhas
Tembus Sungai dan Perbukitan,...
Tembus Sungai dan Perbukitan, Tim Medis Unhas Jangkau Wilayah Terisolasi di Aceh Tengah
Prof Jamaluddin Jompa...
Prof Jamaluddin Jompa Menang Pilrek Unhas, Alumni Siap Kawal hingga MWA
Mahasiswa Unhas Raih...
Mahasiswa Unhas Raih Beasiswa Kelapa, Jerry: Pertanian Senjata Rahasia Indonesia
Makassar Kini Punya...
Makassar Kini Punya Pusat Layanan Kesehatan Mutakhir di RS Unhas
Lagi, Satu Mahasiswi...
Lagi, Satu Mahasiswi Unhas yang Hilang Terseret Arus Sungai Ditemukan Tewas
Vonis Mulyatsyah terkait...
Vonis Mulyatsyah terkait Kasus Chromebook, Dekan Unhas: Bukti Pemidanaan Sudah Benar
Unhas Juara Umum Pimnas...
Unhas Juara Umum Pimnas 2025, Ini Top 10 Kampus Pemenangnya
Kisah Dinianti, Lolos...
Kisah Dinianti, Lolos KIP Kuliah dan Kini Kuliah di Kedokteran Hewan Unhas
Rekomendasi
Test Drive Leapmotor...
Test Drive Leapmotor B10 Jakarta–Bandung: Pintar, Nyaman, tapi Ada Catatannya
Kawasaki Bikin Skutik?...
Kawasaki Bikin Skutik? Tiga Kejutan dari Booth PRJ 2026
ITS Raih Peringkat 497...
ITS Raih Peringkat 497 Dunia di QS WUR 2027, Unggul pada Rasio Mahasiswa Internasional
Berita Terkini
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
Warga Tangsel Resah...
Warga Tangsel Resah Dipungut Biaya Pemakaman hingga Jutaan Rupiah
Aksi Perampokan di Menteng,...
Aksi Perampokan di Menteng, Korban Kritis Akibat 7 Luka Tusuk
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved