Guru Besar Unhas Soroti Regulasi Pilkades Pangkep
Rabu, 13 Oktober 2021 - 17:45 WIB
loading...
Ilustrasi. Foto: Istimewa
A
A
A
PANGKEP - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) , Prof Anwar Borahima, menyoroti regulasi Pilkades Pangkep. Khususnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Regulasi itu dianggap bertentangan dengan aturan hukum di atasnya, semisal Peraturan Menteri (Permen) dan Peraturan Daerah (Perda).
Ia menjabarkan Perbup sejatinya merupakan regulasi pelaksanaan bagi Perda. Namun dalam Perbup untuk Pilkades Pangkep, justru banyak mengatur substansi dan norma yang bertentangan dengan aturan di atasnya.
Baca juga:Hasil Uji Kompetensi Cakades di Pangkep Dinilai Cacat Hukum
"Perbup itu kan aturan pelaksanaan dari Perda. Tapi Perbup ini banyak mengatur hal yang tidak diatur dalam Perda bahkan Permen," kata Anwar, Rabu (13/10).
Ia mencontohkan, pasal-pasal terkait uji kompetensi bagi calon kepala desa, di mana hal tersebut tidak diatur dalam aturan-aturan di atasnya. Menurutnya, yang semestinya diatur adalah bagaimana seleksi tambahan kalau lebih dari lima orang.
"Kalau hanya sampai lima orang bakal calon, maka tidak boleh ada uji kompetensi. Coba bayangkan kalau pesertanya hanya dua orang dan keduanya tidak lulus, apa harus menunda pemilihan sampai memenuhi kompetensi," ungkap dia.
Anwar menegaskan, yang harus diperhatikan adalah terpenuhinya syarat minimal seperti yang ditetapkan dalam Permen atau Perda. "Kalau yang ikut uji kompetensi jika lebih dari lima orang bakal calon kades sih oke, tapi kalau semua calon wajib ikut, itu sudah tidak benar dan mengada-ada," paparnya.
Baca juga:172 Orang Ikut Seleksi Substansi Calon Kepala Sekolah di Pangkep
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat Desa (DPMPD) Pangkep, Dzulfadli, membenarkan jika dalam Perbup tersebut banyak tambahan aturan. Hal itu dilakukan karena banyak hal teknis yang tidak diatur dalam Perda.
"Contoh kalau dalam pemungutan suara hasilnya seri, ini tidak ada dalam Perda makanya dimasukkan ke dalam Perbup," ujar Dzulfadli.
Ketua DPD II Golkar Pangkep, Andi Ilham Zainuddin, sebelumnya juga menyoroti hasil uji kompetensi calon kepala desa yang telah dilaksanakan, beberapa waktu lalu. Ia berpendapat tahapan Pilkades Serentak 2021 itu cacat hukum.
Baca juga:2 Oknum Polisi Ikut Amankan dalam Kasus Politik Uang Pilkades
Ia memaparkan pelanggaran paling fatal terletak pada lolosnya cakades yang tidak bersyarat, sesuai Perda tentang Pilkades. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa pelaksana tugas kepala desa dilarang maju, meski telah mengajukan pengunduran diri.
Untuk itu, Ilham menyarankan adanya pelanggaran itu harusnya disikapi Dinas Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat Desa (DPMPD) Pangkep dengan menghentikan tahapan pilkades.
Ia menjabarkan Perbup sejatinya merupakan regulasi pelaksanaan bagi Perda. Namun dalam Perbup untuk Pilkades Pangkep, justru banyak mengatur substansi dan norma yang bertentangan dengan aturan di atasnya.
Baca juga:Hasil Uji Kompetensi Cakades di Pangkep Dinilai Cacat Hukum
"Perbup itu kan aturan pelaksanaan dari Perda. Tapi Perbup ini banyak mengatur hal yang tidak diatur dalam Perda bahkan Permen," kata Anwar, Rabu (13/10).
Ia mencontohkan, pasal-pasal terkait uji kompetensi bagi calon kepala desa, di mana hal tersebut tidak diatur dalam aturan-aturan di atasnya. Menurutnya, yang semestinya diatur adalah bagaimana seleksi tambahan kalau lebih dari lima orang.
"Kalau hanya sampai lima orang bakal calon, maka tidak boleh ada uji kompetensi. Coba bayangkan kalau pesertanya hanya dua orang dan keduanya tidak lulus, apa harus menunda pemilihan sampai memenuhi kompetensi," ungkap dia.
Anwar menegaskan, yang harus diperhatikan adalah terpenuhinya syarat minimal seperti yang ditetapkan dalam Permen atau Perda. "Kalau yang ikut uji kompetensi jika lebih dari lima orang bakal calon kades sih oke, tapi kalau semua calon wajib ikut, itu sudah tidak benar dan mengada-ada," paparnya.
Baca juga:172 Orang Ikut Seleksi Substansi Calon Kepala Sekolah di Pangkep
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat Desa (DPMPD) Pangkep, Dzulfadli, membenarkan jika dalam Perbup tersebut banyak tambahan aturan. Hal itu dilakukan karena banyak hal teknis yang tidak diatur dalam Perda.
"Contoh kalau dalam pemungutan suara hasilnya seri, ini tidak ada dalam Perda makanya dimasukkan ke dalam Perbup," ujar Dzulfadli.
Ketua DPD II Golkar Pangkep, Andi Ilham Zainuddin, sebelumnya juga menyoroti hasil uji kompetensi calon kepala desa yang telah dilaksanakan, beberapa waktu lalu. Ia berpendapat tahapan Pilkades Serentak 2021 itu cacat hukum.
Baca juga:2 Oknum Polisi Ikut Amankan dalam Kasus Politik Uang Pilkades
Ia memaparkan pelanggaran paling fatal terletak pada lolosnya cakades yang tidak bersyarat, sesuai Perda tentang Pilkades. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa pelaksana tugas kepala desa dilarang maju, meski telah mengajukan pengunduran diri.
Untuk itu, Ilham menyarankan adanya pelanggaran itu harusnya disikapi Dinas Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat Desa (DPMPD) Pangkep dengan menghentikan tahapan pilkades.
(luq)
Lihat Juga :