Guru Besar Unhas Soroti Regulasi Pilkades Pangkep
Rabu, 13 Oktober 2021 - 17:45 WIB
PANGKEP - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) , Prof Anwar Borahima, menyoroti regulasi Pilkades Pangkep. Khususnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Regulasi itu dianggap bertentangan dengan aturan hukum di atasnya, semisal Peraturan Menteri (Permen) dan Peraturan Daerah (Perda).
Ia menjabarkan Perbup sejatinya merupakan regulasi pelaksanaan bagi Perda. Namun dalam Perbup untuk Pilkades Pangkep, justru banyak mengatur substansi dan norma yang bertentangan dengan aturan di atasnya.
Ia memaparkan pelanggaran paling fatal terletak pada lolosnya cakades yang tidak bersyarat, sesuai Perda tentang Pilkades. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa pelaksana tugas kepala desa dilarang maju, meski telah mengajukan pengunduran diri.
Untuk itu, Ilham menyarankan adanya pelanggaran itu harusnya disikapi Dinas Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat Desa (DPMPD) Pangkep dengan menghentikan tahapan pilkades.
Lihat Juga: Gelar FGD, Unhas-BPIP Bahas Kerapuhan Etika Penyelenggara Negara dari Perspektif Budaya Hukum
Ia menjabarkan Perbup sejatinya merupakan regulasi pelaksanaan bagi Perda. Namun dalam Perbup untuk Pilkades Pangkep, justru banyak mengatur substansi dan norma yang bertentangan dengan aturan di atasnya.
Ia memaparkan pelanggaran paling fatal terletak pada lolosnya cakades yang tidak bersyarat, sesuai Perda tentang Pilkades. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa pelaksana tugas kepala desa dilarang maju, meski telah mengajukan pengunduran diri.
Untuk itu, Ilham menyarankan adanya pelanggaran itu harusnya disikapi Dinas Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat Desa (DPMPD) Pangkep dengan menghentikan tahapan pilkades.
Lihat Juga: Gelar FGD, Unhas-BPIP Bahas Kerapuhan Etika Penyelenggara Negara dari Perspektif Budaya Hukum
(luq)
tulis komentar anda