Ali Ibrahim Dukung Uji Materiil Ibu Kota Provinsi Maluku Utara Sofifi di MK
Rabu, 13 Oktober 2021 - 06:17 WIB
Bahwa para pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil atas Pasal 9 ayat (1) UU Maluku Utara yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Ibu kota Provinsi Maluku Utara berkedudukan di Sofifi.
Uji materiil itu berupa Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan Nomor 54/PUU-XIX/2021. Baca: Curi Uang Jutaan Rupiah dari Mobil, Tukang Parkir Diamankan Polres Bitung.
Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), Mahkamah menetapkan hari sidang pertama dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan kepada Pemohon akan diberitahukan mengenai pelaksanaan hari sidang pertama dimaksud. Baca Juga: Utang Rp160 Juta ke Rekan Bisnis, Pria Ini Malah Kehilangan Rumah Seharga Rp750 Juta.
Sidang permohonan uji materiil secara online itu bakal digelar pada Senin, 25 Oktober 2021 pukul 14.00 WIB di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi dengan acara pemeriksaan pendahuluan.
Uji materiil itu berupa Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan Nomor 54/PUU-XIX/2021. Baca: Curi Uang Jutaan Rupiah dari Mobil, Tukang Parkir Diamankan Polres Bitung.
Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), Mahkamah menetapkan hari sidang pertama dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan kepada Pemohon akan diberitahukan mengenai pelaksanaan hari sidang pertama dimaksud. Baca Juga: Utang Rp160 Juta ke Rekan Bisnis, Pria Ini Malah Kehilangan Rumah Seharga Rp750 Juta.
Sidang permohonan uji materiil secara online itu bakal digelar pada Senin, 25 Oktober 2021 pukul 14.00 WIB di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi dengan acara pemeriksaan pendahuluan.
(nag)
Lihat Juga :