Soal Pembubaran Densus 88, Begini Kata Mantan Napi Teroris
Rabu, 13 Oktober 2021 - 00:13 WIB
Haris menceritakan saat dirinya ditangkap Densus 88 pada tanggal 5 Mei 2010 pukul 17 menjelang Magrib. Saat DPO, dirinya ditangkap di Bekasi dan sadar ketika proses pengadilan. Haris ditangkap terkait kasus tindakan teroris tahun 2010 tanggal 5 Mei.
"Itu sejarah yang tidak bisa dilupakan. Jam 5 sore menjelang Magrib. Saya DPO dulu awalnya dan berakhir penangkapan di Bekasi. Dan saya sadar ketika diproses pengadilan. Ketika saya ditangkap telah ada puluhan yang ditangkap pada pelatihan di Aceh. Barang bukti luar biasa sudah di tangan aparat. Jadi tertangkap tetap saja sebagai terduga,” ungkapnya.
Sependapat dengan Haris, Ketua Program Studi Kajian Terorisme SKSG Universitas Indonesia, Muhammad Syauqillah mengatakan, keberadaan Densus 88 perlu dipertahankan. Sebab, Densus 88 sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Terorisme. Baca juga: Fadli Zon Minta Densus 88 Antiteror Dibubarkan, Polri: Kami Tetap Bekerja
Ia mengungkapkan, selama tahun 2021 Densus 88 telah berhasil menangkap 100 orang teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI). Namun gerakan penangkapan Densus 88 dilakukan secara diam-diam. “Anda bisa bayangkan selama 2021 untuk JI ada 100 orang yang ditangkap oleh Densus 88 dan itu silence, dan itu bagaimana kinerjanya. Densus 88 makin ke sini makin bagus,” jelas Syauqi yang juga Ketua BPET MUI.
Intinya, jelas Syauqi, keberadaan Densus 88 diperlukan untuk pencegahan dan bisa mencegah aksi massif terorisme. “Artinya dana yang besar dari pencegahan aksi terorisme itu sebanding. Kalau terjadi aksi teror, itu trauma fisik seseorang dan kehancuran itu akan jadi trauma sendiri. Dan harus dilihat pendekatan keamanan dari manusia untuk pencegahan terorisme,” tutupnya.
"Itu sejarah yang tidak bisa dilupakan. Jam 5 sore menjelang Magrib. Saya DPO dulu awalnya dan berakhir penangkapan di Bekasi. Dan saya sadar ketika diproses pengadilan. Ketika saya ditangkap telah ada puluhan yang ditangkap pada pelatihan di Aceh. Barang bukti luar biasa sudah di tangan aparat. Jadi tertangkap tetap saja sebagai terduga,” ungkapnya.
Sependapat dengan Haris, Ketua Program Studi Kajian Terorisme SKSG Universitas Indonesia, Muhammad Syauqillah mengatakan, keberadaan Densus 88 perlu dipertahankan. Sebab, Densus 88 sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Terorisme. Baca juga: Fadli Zon Minta Densus 88 Antiteror Dibubarkan, Polri: Kami Tetap Bekerja
Ia mengungkapkan, selama tahun 2021 Densus 88 telah berhasil menangkap 100 orang teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI). Namun gerakan penangkapan Densus 88 dilakukan secara diam-diam. “Anda bisa bayangkan selama 2021 untuk JI ada 100 orang yang ditangkap oleh Densus 88 dan itu silence, dan itu bagaimana kinerjanya. Densus 88 makin ke sini makin bagus,” jelas Syauqi yang juga Ketua BPET MUI.
Intinya, jelas Syauqi, keberadaan Densus 88 diperlukan untuk pencegahan dan bisa mencegah aksi massif terorisme. “Artinya dana yang besar dari pencegahan aksi terorisme itu sebanding. Kalau terjadi aksi teror, itu trauma fisik seseorang dan kehancuran itu akan jadi trauma sendiri. Dan harus dilihat pendekatan keamanan dari manusia untuk pencegahan terorisme,” tutupnya.
(don)
Lihat Juga :