Kasus Bimtek Fiktif, Mantan Kadis ESDM Kuansing Ditahan Kejaksaan
Selasa, 12 Oktober 2021 - 19:26 WIB
Indra Agus, yang juga pernah menjabat penjabat Bupati Siak ini datang ke Kantor Kejari Kuansing bersama kuasa hukumnya sekitar pukul 09.00 WIB. Penyidik pun melakukan pemeriksaan dan mencecar terkait Bimtek di Dinas ESDM Pemkab Kuansing tahun 2013-2014. Pemeriksaan pun selesai pukul 14.00 WIB. Berdarkan bukti yang sudah ada, Indra Agus pun ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Miris Pria Bali Hajar Anak Kandung dengan Mainan Pedang-pedangan hingga Tewas
Hadiman pengatakan bahwa IAL ditetapkan tersangka dalam kasus suap Bimtek. Saat itu dia masih menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Pemkab Kuansing. Kini Indra sudah menduduki jabatan sebagai Kadis ESDM Pemprov Riau.
Dalam kasus ini, pihak Kejari Kuantan Singingi telah memeriksa sebanyak 16 saksi. Mereka merupakan mantan pegawai Dinas ESDM Kabupaten Kuansing. Di mana dalam kasus Bimtek dari Dinas Pertambangan dan ESDM Kuantan Singingi ke Provinsi Bangka Belitung dan belakangan semua adalah fiktif.
"Kegiatan Bimtek ini terbukti fiktif dengan adanya dua terdakwa ED selaku bendahara pengeluaran dan AR selalu PPTK di Dinas ESDM Kuansing dan sudah divonis bersalah oleh pengadilan. Masing-masing mereka dijatuhi hukuman 1 tahun penjara," ujarnya.
Baca juga: Miris Pria Bali Hajar Anak Kandung dengan Mainan Pedang-pedangan hingga Tewas
Hadiman pengatakan bahwa IAL ditetapkan tersangka dalam kasus suap Bimtek. Saat itu dia masih menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Pemkab Kuansing. Kini Indra sudah menduduki jabatan sebagai Kadis ESDM Pemprov Riau.
Dalam kasus ini, pihak Kejari Kuantan Singingi telah memeriksa sebanyak 16 saksi. Mereka merupakan mantan pegawai Dinas ESDM Kabupaten Kuansing. Di mana dalam kasus Bimtek dari Dinas Pertambangan dan ESDM Kuantan Singingi ke Provinsi Bangka Belitung dan belakangan semua adalah fiktif.
"Kegiatan Bimtek ini terbukti fiktif dengan adanya dua terdakwa ED selaku bendahara pengeluaran dan AR selalu PPTK di Dinas ESDM Kuansing dan sudah divonis bersalah oleh pengadilan. Masing-masing mereka dijatuhi hukuman 1 tahun penjara," ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :