Kasus Bimtek Fiktif, Mantan Kadis ESDM Kuansing Ditahan Kejaksaan

Selasa, 12 Oktober 2021 - 19:26 WIB
loading...
Kasus Bimtek Fiktif,...
Mantan Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kuansing, Indra Agus Lukman ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Bimtek fiktif. Foto/MPI/Banda Haruddin Tanjung
A A A
KUANSING - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menetapkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kuansing, Indra Agus Lukman sebagai tersangka kasus korupsi. Dia ditahan terkait korupsi uang pemerintah dalam kasus dugaan bimbingan teknis (Bimtek) fiktif Rp500 juta.

Indra ditahan setelah pihak Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi hari ini melakukan pemeriksaan terhadap Indra untuk yang kedua kalinya. Dalam pemeriksaan awal sebagai saksi, dia sempat mengeluh sakit.

Baca juga: KPK Usut Oknum Pegawai yang Disebut Terima Rp650 Juta dari Bupati Kuansing

"Indra Agus sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Bimtek dan ditahan di Rutan Polres Kuansing terhitung tanggal 12 Oktober 2021 sampai tanggal 31 Oktober 2021," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman Selasa (12/10/2021).

Indra Agus, yang juga pernah menjabat penjabat Bupati Siak ini datang ke Kantor Kejari Kuansing bersama kuasa hukumnya sekitar pukul 09.00 WIB. Penyidik pun melakukan pemeriksaan dan mencecar terkait Bimtek di Dinas ESDM Pemkab Kuansing tahun 2013-2014. Pemeriksaan pun selesai pukul 14.00 WIB. Berdarkan bukti yang sudah ada, Indra Agus pun ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Miris Pria Bali Hajar Anak Kandung dengan Mainan Pedang-pedangan hingga Tewas

Hadiman pengatakan bahwa IAL ditetapkan tersangka dalam kasus suap Bimtek. Saat itu dia masih menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Pemkab Kuansing. Kini Indra sudah menduduki jabatan sebagai Kadis ESDM Pemprov Riau.

Dalam kasus ini, pihak Kejari Kuantan Singingi telah memeriksa sebanyak 16 saksi. Mereka merupakan mantan pegawai Dinas ESDM Kabupaten Kuansing. Di mana dalam kasus Bimtek dari Dinas Pertambangan dan ESDM Kuantan Singingi ke Provinsi Bangka Belitung dan belakangan semua adalah fiktif.

"Kegiatan Bimtek ini terbukti fiktif dengan adanya dua terdakwa ED selaku bendahara pengeluaran dan AR selalu PPTK di Dinas ESDM Kuansing dan sudah divonis bersalah oleh pengadilan. Masing-masing mereka dijatuhi hukuman 1 tahun penjara," ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
15 Ribu Hektare Lahan...
15 Ribu Hektare Lahan Hangus Akibat Karhutla di Aceh dan Riau
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Jelang P21 Kasus Roy...
Jelang P21 Kasus Roy Suryo Cs, Polda Metro Masih Tunggu Penelitian Berkas dari Kejaksaan
Normans Luntungan Apresiasi...
Normans Luntungan Apresiasi Langkah Kejati Sulut Usut Korupsi Gunung Ruang
Polda Metro Jaya Perpanjang...
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga 3 Juni
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
Pakar: Tanpa Bukti Kuat,...
Pakar: Tanpa Bukti Kuat, Penyebutan 26 Nama dalam Dugaan Korupsi MBG Bisa Berujung Pidana
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Rekomendasi
Rueibin Chen Sebut Tampil...
Rueibin Chen Sebut Tampil di Indonesia sebagai Impian, Siap Hibur Pecinta Musik Klasik Jakarta
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Timwas Sebut Presiden...
Timwas Sebut Presiden Prabowo Ingin Antrean Haji Dipangkas Lagi
Berita Terkini
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved