BPJamsostek Bidik 23 Ribu Anggota Korpri Sulsel Jadi Peserta
Selasa, 12 Oktober 2021 - 18:17 WIB
Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Sulama, Arief Budiarto mengungkapkan, melalui kerja sama tersebut, anggota Korpri Sulsel akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial pada program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
Peran Bank Sulselbar dalam kerja sama tersebut adalah memberikan kemudahan fasilitas dalam pembayaran iuran dengan cara autodebit melalui bank payroll anggota Korpri Sulsel.
Baca juga:Batal Kelola THT dan Dana Pensiun ASN, BPJamsostek Fokus Perluas Kepesertaan
"Intinya bahwa kolaborasi ini selalu ditingkatkan, sudah lama kerja sama dan ini kita tingkatkan lagi. Saat ini, program kita untuk Korpri ada dua, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Kalau di catatan kita, sekitar 23 ribu anggota Korpri di Sulsel nanti insyaallah masuk di kita. Sistem pembayaran autodebet Bank Sulselbar. Jadi semua digital," urai Arief.
Ketua Korpri Sulsel, Abdul Hayat mengungkapkan pentingnya terdaftar pada program perlindungan jaminan sosial BPJamsostek. Salah satunya karena merupakan amanat Undang-Undang.
"Seluruh anggota Korpri, turunannya itu secara teknis hari tua, pensiun, kematian, cacat, bisa semua. Saya kira itu yang terpenting bahwa Korpri dan BPJS seiya sekata," katanya.
Peran Bank Sulselbar dalam kerja sama tersebut adalah memberikan kemudahan fasilitas dalam pembayaran iuran dengan cara autodebit melalui bank payroll anggota Korpri Sulsel.
Baca juga:Batal Kelola THT dan Dana Pensiun ASN, BPJamsostek Fokus Perluas Kepesertaan
"Intinya bahwa kolaborasi ini selalu ditingkatkan, sudah lama kerja sama dan ini kita tingkatkan lagi. Saat ini, program kita untuk Korpri ada dua, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Kalau di catatan kita, sekitar 23 ribu anggota Korpri di Sulsel nanti insyaallah masuk di kita. Sistem pembayaran autodebet Bank Sulselbar. Jadi semua digital," urai Arief.
Ketua Korpri Sulsel, Abdul Hayat mengungkapkan pentingnya terdaftar pada program perlindungan jaminan sosial BPJamsostek. Salah satunya karena merupakan amanat Undang-Undang.
"Seluruh anggota Korpri, turunannya itu secara teknis hari tua, pensiun, kematian, cacat, bisa semua. Saya kira itu yang terpenting bahwa Korpri dan BPJS seiya sekata," katanya.
Lihat Juga :