Sakit Hati, Mantan Kades Curi Mobil Operasional Sampah Milik Desa

Senin, 11 Oktober 2021 - 16:09 WIB
AKP Daniel mengatakan, sebelumnya tersangka sudah memiliki niat terlebih dahulu hendak mengambil mobil L300 milik Desa Purwokerto.

Bahkan tersangka sudah mencoba membuka pintu mobil untuk membawa kabur mobil sampah namun saat mencoba memasukkan kunci tersebut ke mobil sampah tidak bisa masuk.



“Setelah kunci duplikat jadi, selama 5 hari berturut-turut di tengah malam, tersangka mulai mencoba memasukkan kunci duplikat, ketika belum berhasil tersangka kikir lagi kunci duplikat tersebut menggunakan kikir yang sudah disiapkan dari rumah sampai pas,”ungkapnya.

Dikatakan kasat, pelaku melakukan aksinya tersebut seorang diri dan tidak ada orang yang membantunya. Akibat perbuatannya mantan kades ini terancam pidana 7 tahun penjara dengan tuduhan melanggar Pasal 363 KUHP. Tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kendal.
(nic)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content