Sakit Hati, Mantan Kades Curi Mobil Operasional Sampah Milik Desa
loading...
A
A
A
KENDAL - Mantan Kepala Desa (Kades) Purwokerto , Kecamatan Patebon, Kendal , Jawa Tengah, Muchtarom, nekat mencuri mobil operasional sampah milik desa, karena kecewa dan sakit hati operasional mobil sampah yang digagas saat menjabat tidak lagi menggunakan dirinya.
Tersangka mencuri mobil dengan cara menggandakan kunci mobil. Tersangka sempat lima kali melakukan percobaan pencurian, hingga akhirnya berhasil membawa kabur mobil sampah dengan mengganti nomor polisi untuk mengelabui warga.
Muchtarom kini hanya bisa tertunduk malu, setelah polisi menangkapnya saat hendak membawa kabur mobil curian di Pintu Tol Pegandon. Tersangka diamankan setelah melakukan pencurian, mobil sampah milik Desa Purwokerto.
Mobil sampah yang digagasnya saat masih menjabat ini, dicuri lantaran sakit hati dan dendam kepada pemerintah desa karena tidak lagi menggandeng dirinya dan orang-orang terdekatnya.
Saat diperiksa polisi, tersangka yang kalah pilkades ini mengaku, orang-orang yang sudah mengurus mobil sampah sebelumnya diganti dan tidak dipakai lagi.
Muchtarom sendiri kecewa karena dia yang pertama menggagas mobil sampah dan tidak lagi dipedulikan pemerintah desa. Dia membawa kabur mobil sampah hingga ke wilayah Pati namun ia mengaku belum tahu akan dikemanakan mobil sampah ini karena kebingungan setelah mengambilnya.
“Modusnya dengan menggunakan kunci palsu atau membuat kunci duplikat. Kebetulan tersangka kenal dengan yang bawa mobil, terus meminjam lalau dibuatkan sendiri kunci duplikat,” kata Kasat Reskrim Porles Kendal, AKP Daniel A Tambunan.
AKP Daniel mengatakan, sebelumnya tersangka sudah memiliki niat terlebih dahulu hendak mengambil mobil L300 milik Desa Purwokerto.
Bahkan tersangka sudah mencoba membuka pintu mobil untuk membawa kabur mobil sampah namun saat mencoba memasukkan kunci tersebut ke mobil sampah tidak bisa masuk.
“Setelah kunci duplikat jadi, selama 5 hari berturut-turut di tengah malam, tersangka mulai mencoba memasukkan kunci duplikat, ketika belum berhasil tersangka kikir lagi kunci duplikat tersebut menggunakan kikir yang sudah disiapkan dari rumah sampai pas,”ungkapnya.
Dikatakan kasat, pelaku melakukan aksinya tersebut seorang diri dan tidak ada orang yang membantunya. Akibat perbuatannya mantan kades ini terancam pidana 7 tahun penjara dengan tuduhan melanggar Pasal 363 KUHP. Tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kendal.
Tersangka mencuri mobil dengan cara menggandakan kunci mobil. Tersangka sempat lima kali melakukan percobaan pencurian, hingga akhirnya berhasil membawa kabur mobil sampah dengan mengganti nomor polisi untuk mengelabui warga.
Muchtarom kini hanya bisa tertunduk malu, setelah polisi menangkapnya saat hendak membawa kabur mobil curian di Pintu Tol Pegandon. Tersangka diamankan setelah melakukan pencurian, mobil sampah milik Desa Purwokerto.
Mobil sampah yang digagasnya saat masih menjabat ini, dicuri lantaran sakit hati dan dendam kepada pemerintah desa karena tidak lagi menggandeng dirinya dan orang-orang terdekatnya.
Saat diperiksa polisi, tersangka yang kalah pilkades ini mengaku, orang-orang yang sudah mengurus mobil sampah sebelumnya diganti dan tidak dipakai lagi.
Muchtarom sendiri kecewa karena dia yang pertama menggagas mobil sampah dan tidak lagi dipedulikan pemerintah desa. Dia membawa kabur mobil sampah hingga ke wilayah Pati namun ia mengaku belum tahu akan dikemanakan mobil sampah ini karena kebingungan setelah mengambilnya.
“Modusnya dengan menggunakan kunci palsu atau membuat kunci duplikat. Kebetulan tersangka kenal dengan yang bawa mobil, terus meminjam lalau dibuatkan sendiri kunci duplikat,” kata Kasat Reskrim Porles Kendal, AKP Daniel A Tambunan.
AKP Daniel mengatakan, sebelumnya tersangka sudah memiliki niat terlebih dahulu hendak mengambil mobil L300 milik Desa Purwokerto.
Bahkan tersangka sudah mencoba membuka pintu mobil untuk membawa kabur mobil sampah namun saat mencoba memasukkan kunci tersebut ke mobil sampah tidak bisa masuk.
“Setelah kunci duplikat jadi, selama 5 hari berturut-turut di tengah malam, tersangka mulai mencoba memasukkan kunci duplikat, ketika belum berhasil tersangka kikir lagi kunci duplikat tersebut menggunakan kikir yang sudah disiapkan dari rumah sampai pas,”ungkapnya.
Dikatakan kasat, pelaku melakukan aksinya tersebut seorang diri dan tidak ada orang yang membantunya. Akibat perbuatannya mantan kades ini terancam pidana 7 tahun penjara dengan tuduhan melanggar Pasal 363 KUHP. Tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kendal.
(nic)