Polisi Gerebek Home Indutri Senjata Api Rakitan di OKU Timur
Minggu, 10 Oktober 2021 - 17:20 WIB
OKU TIMUR - Polres Oku Timur, Sumsel menggerebek lokasi pembuatan senjata api rakitan (Senpira), di Dusun Umbul Sari, Desa Muncak Kabau, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, Minggu (10/10/2021). Ironisnya, dalam penggerebekan tersebut dua dari tiga tersangka yang diamankan sedang asyik menghisap sabu.
Ketiga tersangka adalah Rudi Yanto (37) warga Desa Muncak Kabau, kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, yang merupakan pembuat senpi rakitan dan kepemilikan narkoba, Riyan Hidayat (25) bersama Pebriyanto (23), warga Desa Kalitawar, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Lampung atas kepemilikan narkoba.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon didampingi Kasat Reskrim AKP Apromico menjelaskan pengerbekan lokasi pembuatan senpira ini berdasarkan informasi dari masyarakat, yang mana di Desa Muncak Kabau ada salah satu warga yang membuat senjata api rakitan (senpira).
Berbekal informasi itu, tim mulai bergerak melakukan penyelidikan, Kamis (7/10/2021) sekitar pukul 17.00 WIB. Hingga akhirnya dilakukan pengerebekan.
Ketika tim melakukan pengerebekan di rumah tersangka Rudi Yanto (37), polisi berhasil menemukan barang bukti peralatan untuk membuat senpira.
Dan dua tersangka lainnya Riyan Hidayat (25) dan Pebriyanto (23) sedang asyik menghisap narkoba jenis sabu. “Saat kita gerbek, dua tersangka sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu,” katanya.
Dari pengerbekan itu tim Resmob Shadow Walet berhasil mengamankan 1 buah gerinda, 2 buah alat bor, 1 buah alat kikir, 1 buah gulungan colokan kabel dan 1 buah kompresor las. Kemudian 1 buah ragum, 1 buah lempeng besi pembentukan magazine, 1 buah besi bekas rel kereta api, 6 buah besi berbentuk magazine dan 1 buah besi bulat bakal jadi silinder senpira.
Selanjutnya 1 buah ujung laras senjata FN dan 1 buah senjata api rakitan jenis FN begagang kayu warna coklat, 1 buah senjata api rakitan jenis revolver bergagang kayu warna coklat bersama 4 butir amunisi Pin 38 mm 3 aktif dan 1 buah telah digunakan. Baca: Siswi Dianiaya Siswa hingga Jatuh Tak Berdaya, Videonya Viral.
Ketiga tersangka adalah Rudi Yanto (37) warga Desa Muncak Kabau, kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, yang merupakan pembuat senpi rakitan dan kepemilikan narkoba, Riyan Hidayat (25) bersama Pebriyanto (23), warga Desa Kalitawar, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Lampung atas kepemilikan narkoba.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon didampingi Kasat Reskrim AKP Apromico menjelaskan pengerbekan lokasi pembuatan senpira ini berdasarkan informasi dari masyarakat, yang mana di Desa Muncak Kabau ada salah satu warga yang membuat senjata api rakitan (senpira).
Berbekal informasi itu, tim mulai bergerak melakukan penyelidikan, Kamis (7/10/2021) sekitar pukul 17.00 WIB. Hingga akhirnya dilakukan pengerebekan.
Ketika tim melakukan pengerebekan di rumah tersangka Rudi Yanto (37), polisi berhasil menemukan barang bukti peralatan untuk membuat senpira.
Dan dua tersangka lainnya Riyan Hidayat (25) dan Pebriyanto (23) sedang asyik menghisap narkoba jenis sabu. “Saat kita gerbek, dua tersangka sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu,” katanya.
Dari pengerbekan itu tim Resmob Shadow Walet berhasil mengamankan 1 buah gerinda, 2 buah alat bor, 1 buah alat kikir, 1 buah gulungan colokan kabel dan 1 buah kompresor las. Kemudian 1 buah ragum, 1 buah lempeng besi pembentukan magazine, 1 buah besi bekas rel kereta api, 6 buah besi berbentuk magazine dan 1 buah besi bulat bakal jadi silinder senpira.
Selanjutnya 1 buah ujung laras senjata FN dan 1 buah senjata api rakitan jenis FN begagang kayu warna coklat, 1 buah senjata api rakitan jenis revolver bergagang kayu warna coklat bersama 4 butir amunisi Pin 38 mm 3 aktif dan 1 buah telah digunakan. Baca: Siswi Dianiaya Siswa hingga Jatuh Tak Berdaya, Videonya Viral.
Lihat Juga :
tulis komentar anda