Terima Suap Rp4 Miliar, Bupati Muara Enim Dituntut 5 Tahun Penjara

Sabtu, 09 Oktober 2021 - 07:38 WIB
Maka dari itu, terdakwa dituntut 2 pasal dakwaan kumulatif. Yakni pasal 12 A dan pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang pidana korupsi. Ditambah lagi pada dakwan pertama JPU menilai terdakwa terbukti menerima suap, dan dakwaan kedua pasal gratifikasi.

"Terdakwa sebagai kepala daerah tidak mencontohkan sikap anti korupsi, dengan menerima fee proyek. Lalu erdakwa dianggap hanya menyanggah dan tidak mengakui perbuatannya," katanya. Baca juga: Bupati Nonaktif Muara Enim Juarsah Disebut Saksi Terima Fee 16 Paket Proyek

Sementara itu, kuasa hukum Juarsah, Saipuddin Zahri mengatakan, pihaknya menghargai tuntutan JPU KPK . Namun menurutnya tuntutan yang diberikan tidak berdasar fakta persidangan. "JPU hanya memberikan tuntutan berdasarkan hasil BAP dan dakwaan. Tidak ada unsur fakta persidangan yang dimasukan. Kami yakin klien kami akan bebas dan diputus tidak bersalah," katanya.

Oleh karena itu, pada sidang berikutnya pihaknya akan membacakan pledoi terkait fakta persidangan dengan menjawab tuntutan yang diberikan oleh JPU. "Kita buktikan pada pledoi jika tuntutan tidak benar," katanya.

Ketua Majelis Haki, Syahlan Efendi menunda persidangan satu pekan dengan agenda pembacaan pledoi. Selain itu, hakim juga mengabulkan permintaan terdakwa untuk membuka blokiran nomor rekening anak dan istri terdakwa yang disita KPK sebagai barang bukti. "Untuk sidang ditunda dengan agenda pledoi pada pekan depan tanggal 15 Oktober mendatang," katanya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!