Beli Rokok Pakai Uang Palsu, 2 Pemuda Ditangkap Pemilik Warung

Rabu, 06 Oktober 2021 - 14:17 WIB
loading...
Beli Rokok Pakai Uang Palsu, 2 Pemuda Ditangkap Pemilik Warung
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan mengungkap kasus pembuatan dan pengedaran uang palsu dengan tersangka HS dan AP, warga Ciamis. Foto/iNews TV/Asep Juhariyono
A A A
TASIKMALAYA - Dua pemuda di Tasikmalaya, Jawa Barat ditangkap pemilik warung usai berusaha menipu dengan membeli rokok dengan uang palsu. Keduanya kemudian digelandang ke Mapolres Tasikmalaya Kota.

Petugas yang memeriksa keduanya mendapati barang bukti uang palsu 214 lembar pecahan uang 50 ribuan serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk mencetak uang palsu.



Tersangka HS dan AP diketahui merupakan warga Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis ini diamankan usai membeli rokok di warung milik Ade di Kampung Cipanas, Desa Pamoyanan, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya dengan menggunakan uang palsu.



Pemilik warung yang merasa curiga kemudian akan mengembalikan uang tersebut kepada kedua pelaku yang datang naik motor. Namun, kedua pelaku sudah kabur dengan menggunakan motor.

Pemilik warung kemudian mengejar kedua pelaku dengan motornya dan berhasil mendapatkan pelaku di sebuah warung saat sedang beli rokok dengan uang palsunya.

Dibantu warga, korban Ade akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku, dan melaporkannya ke Polsek Kadipaten yang langsung datang dan mengamankan kedua tersangka.

Saat dilakukan pemeriksaan di dalam tas pelaku ditemukan ratusan lembar uang palsu pecahan lima puluh ribu rupiah, uang uang tunai Rp1,1 juta hasil kembalian membeli rokok, dan bersama rokok yang dibeli dengan uang palsu ke warung warung.

Polsek Kadipaten bersama Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota melakukan pengembangan kasus ini dan berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa peralatan untuk membuat uang palsu di tempat tinggal pelaku.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, kedua tersangka mengedarkan dan membuat uang palsu.

"Dalam modus operandinya, keduanya mencetak uang palsu pecahan uang 50 ribu rupiah dan diedarkan dengan cara membeli rokok di warung agar mendapatkan uang asli dari kembalian dan rokok dari korban," katanya, Rabu (6/10/2021).

Bersama barang bukti saat ini kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3828 seconds (0.1#10.140)