Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 38.400 Benih Lobster Ilegal, 2 Kurir Ditangkap

Kamis, 07 Oktober 2021 - 09:52 WIB
Sedangkan untuk kedua orang yang sudah ditangkap, mereka mendapatkan imbalan sebesar Rp3 juta untuk setiap pengiriman. "Petugas juga mengamankan satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana membawa benur," imbuh Gatot. Baca: Kunker ke Pusdiklatpassus Batujajar, Ini Rute yang Dilalui Presiden Jokowi.



Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arnapi menambahkan, kedua orang yang ditangkap adalah sebagai kurir, yang menjual beli benur tanpa dilengkapi izin yang sah.Kasus ini akan terus dikembangkan terhadap pemilik atau pemodal serta penerima.

"Sebab, bisnis jual beli benur ini pasti akan ada kelompok-kelompok para pelaku.Dari hasil pemeriksaan awal bahwa pelaku ini sudah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali. Dan ini menjadi bahan untuk pengembangan," pungkasnya. Baca Juga: Butuh Rp30 Miliar untuk Bangun SPAM, Pemkot Cimahi Minta Bantuan Pusat.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!