Polisi Pukul Mundur Gerombolan Bersenjata Tajam saat Tangkap Pelaku Bentrokan Maut

Rabu, 06 Oktober 2021 - 19:56 WIB
Dia menilai tindakan premanisme seperti itu harus dihilangkan, sebab para petani dihalang-halangi untuk bermitra dengan PG Jatitujuh.

"Ini konflik sudah bertahun-tahun. Kita sepakat dengan Pak Danndim ini harus diselesaikan. Tidak ada lagi premanisme. Petani ini ingin bermitra dengan pemerintah tapi dihalang-halangi oleh F-Kamis ini," tambahnya.

Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka ini bakal dijerat Pasal 338 KUHP, 170 KUHP, 160 KUHP, UU Darurat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

"Kita sedang lakukan pengejaran (pelaku pembacokan) namanya sudah ada. Tim sudah saya bagi untuk pengejaran. Masih dua orang lagi," pungkasnya.

Sebelumnya, Polres Indramayu telah menetapkan tujuh tersangka kasus bentrokan di lahan tebu milik Perusahaan Gula (PG) Jatitujuh di Desa Kerticala, Kecamatan Tukdana yang terjadi Senin (4/10/2021) lalu. Bentrokan itu menewaskan dua petani yang sedang menggarap lahan.

Para tersangka yakni T (43), ERYT (43), DRYN (46) sebagai pengurus dari F-KAMIS, serta SBG (48), SWY (51) yang merupakan anggota dari F-Kamis.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More