Polisi Tangkap 5 Pemuda yang Diduga Jadi Provokator Tawuran di Karuwisi

Selasa, 02 Juni 2020 - 16:19 WIB
Baca juga: Berniat Balas Dendam, 2 Pemuda Bersenjata Parang Diamankan Polisi

Perwira polisi berpangkat satu bunga ini melanjutkan, keributan di sekitar Pasar Karuwisi, Rabu 27 Mei 2020 sekira pukul 17.00 Wita. Kelima tersangka diduga tak terima ada yang mengambil alih lahan parkir saat pelaksanaan salat Idul Fitri . Beruntung tak ada korban jiwa dalam tawuran tersebut.

"Dari kelima tersangka juga kami amankan barang bukti berupa batu dan anak panah atau busur yang digunakan saat penyerangan. Sementara masih diinterogasi di kantor," ucap Kodrat.

Kodrat menambahkan jika terbukti ditemukan adanya pelanggaran hukum, kelima pelaku dijerat Pasal 160 KUHPidana tentang penghasutan dan Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951, karena membawa senjata tajam.

"Ancaman hukuman di atas lima tahun, kalau terbukti dari hasil penyelidikan," pungkasnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!