Mahasiswi Diperkosa 2 Pria di Bantaeng, KNPI: Pelaku Harus Dihukum Berat

Rabu, 06 Oktober 2021 - 17:26 WIB
Baca juga:2.706 Orang Ikut SKD CPNS di Luwu Utara, 324 Pendaftar Tak Hadir

Kemudian pada tahun 2020, tersangka mengajak seorang rekannya memperkosa korban. Saat itu, tersangka kembali merekam aksi tersebut untuk kembali dijadikan bahan mengancam korban.

"Sekali lagi saya berharap kepada seluruh pihak agar kiranya bisa mengawal dan menghargai proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian, hingga para pelaku bisa dihukum seberat-beratnya," pungkas Medy.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!