Mahasiswi Diperkosa 2 Pria di Bantaeng, KNPI: Pelaku Harus Dihukum Berat
Rabu, 06 Oktober 2021 - 17:26 WIB
loading...
Wakil Ketua KNPI Sulsel, Medy Juanda
A
A
A
BANTAENG - Wakil Ketua KNPI Sulsel , Medy Juanda mengecam dugaan pemerkosaan terhadap mahasiswi yang disinyalir dilakukan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Bantaeng. Ia pun mendukung upaya polisi mengungkap kasus tidak bermoral tersebut.
"Untuk pelaku pemerkosaan itu harus dihukum seberat-beratnya akibat tindakan biadab yang telah diperbuatnya. Karena perbuatan yang mereka lakukan telah mengakibatkan daripada hilangnya masa depan korban, serta rasa malu dan trauma dalam masa yang lama," ucap Medy dalam siaran persnya kepada SINDOnews, Rabu (6/10).
Baca juga:PeduliLindungi Kini Bisa Diakses di Aplikasi Gojek dan Tokopedia
Kasus ini terungkap setelah korban pemerkosaan berinisial AA, 22 tahun, melaporkan kejaian yang menimpanya ke polisi. Polisi kemudian menetapkan dua pria sebagaitersangka dalam kasus ini.
Dikutip dari berbagai sumber, kejadian memilukan yang dialami korban terjadi beberapa tahun lalu. Oleh salah seorang tersangka, korban dipaksa memenuhi permintaan hubungan badan. Tersangka mulus menjalankan aksinya lantaran memiliki video asusila korban.
Baca juga:2.706 Orang Ikut SKD CPNS di Luwu Utara, 324 Pendaftar Tak Hadir
Kemudian pada tahun 2020, tersangka mengajak seorang rekannya memperkosa korban. Saat itu, tersangka kembali merekam aksi tersebut untuk kembali dijadikan bahan mengancam korban.
"Sekali lagi saya berharap kepada seluruh pihak agar kiranya bisa mengawal dan menghargai proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian, hingga para pelaku bisa dihukum seberat-beratnya," pungkas Medy.
"Untuk pelaku pemerkosaan itu harus dihukum seberat-beratnya akibat tindakan biadab yang telah diperbuatnya. Karena perbuatan yang mereka lakukan telah mengakibatkan daripada hilangnya masa depan korban, serta rasa malu dan trauma dalam masa yang lama," ucap Medy dalam siaran persnya kepada SINDOnews, Rabu (6/10).
Baca juga:PeduliLindungi Kini Bisa Diakses di Aplikasi Gojek dan Tokopedia
Kasus ini terungkap setelah korban pemerkosaan berinisial AA, 22 tahun, melaporkan kejaian yang menimpanya ke polisi. Polisi kemudian menetapkan dua pria sebagaitersangka dalam kasus ini.
Dikutip dari berbagai sumber, kejadian memilukan yang dialami korban terjadi beberapa tahun lalu. Oleh salah seorang tersangka, korban dipaksa memenuhi permintaan hubungan badan. Tersangka mulus menjalankan aksinya lantaran memiliki video asusila korban.
Baca juga:2.706 Orang Ikut SKD CPNS di Luwu Utara, 324 Pendaftar Tak Hadir
Kemudian pada tahun 2020, tersangka mengajak seorang rekannya memperkosa korban. Saat itu, tersangka kembali merekam aksi tersebut untuk kembali dijadikan bahan mengancam korban.
"Sekali lagi saya berharap kepada seluruh pihak agar kiranya bisa mengawal dan menghargai proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian, hingga para pelaku bisa dihukum seberat-beratnya," pungkas Medy.
(luq)
Lihat Juga :