Tidak Berjalan Sesuai Amanat UU, Buruh di Bandung Barat Keluhkan LKS Tripartit

Rabu, 06 Oktober 2021 - 06:48 WIB
Dede mengatakan, LKS Tripartit diatur oleh undang-undang yang bertugas memberikan saran dan pendapat terhadap kepala pemerintah untuk menjaga kondusivitas wilayah. Ketika yang didalamnya tidak kompak dam solid maka, kesepakatan yang dibuat tidak akan kuat. Baca: Muna Membara, 80 Kios di Pasar Sentral Wakuru Jadi Abu.

Dirinya menyebut, ketua dari LKS Tripartit kabupaten/kota itu adalah bupati/wali kota. Sementara di provinsi adalah gubernur dan di nasional adalah Menteri Tenaga Kerja. Namun yang cukup disayangkan sejak Hengki Kurniawan menjabat Plt bupati, belum pernah hadir di dalam rapat LKS Tripartit.

"Itu bisa dikatakan bahwa kepala pemerintah ini adalah salah satu unsur yang melanggar aturan UU tentang lembaga LKS ini," sebutnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, KBB, Panji Hermawan mengaku, keberadaan LKS Tripartit di KBB tidak vakum. Sebab dalam kurun waktu satu bulan sekali selalu diadakan pertemuan. Walaupun sejak pandemi kebanyakan kegiatan dilakukan secara virtual. Baca Juga: Korban Penganiayaan di Denggung, Sleman Ternyata Anggota TNI.

"Pertemuan LKS Tripartit tetap berjalan, tidak vakum. Respons dari pimpinan daerah (Plt Bupati) terhadap kesejahteraan buruh juga cukup baik," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!