Tidak Berjalan Sesuai Amanat UU, Buruh di Bandung Barat Keluhkan LKS Tripartit

Rabu, 06 Oktober 2021 - 06:48 WIB
Serikat Buruh Kabupaten Bandung Barat (KBB) menilai keberadaan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit di KBB tidak berjalan seperti yang diamanatkan oleh undang-undang. Ilustrasi/SINDOnews
BANDUNG BARAT - Serikat Buruh Kabupaten Bandung Barat (KBB) menilai keberadaan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit di KBB tidak berjalan seperti yang diamanatkan oleh undang-undang.

Penyebabnya karena baik Plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan dan juga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) belum pernah hadir di dalam rapat LKS Tripartit kendati telah diundang beberapa kali.



"Rapat-rapat yang digelar Dewan Pengupahan seringkali tidak dihadiri oleh Apindo. Pak Plt Bupati juga sama. Ini jadi pertanyaan ketika terus-terusan tidak hadir," kata Sekretaris FSPMI DPW Jabar, Dede Rahmat, Selasa (5/10/2021).

Seperti diketahui, LKS Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!