Korban Penganiayaan di Denggung, Sleman Ternyata Anggota TNI
Rabu, 06 Oktober 2021 - 03:43 WIB
SLEMAN - Korban MR (24) yang dianiaya SA (22) warga Tridadi, Sleman, Sabtu (25/9/2021) malam ternyata anggota TNI . Anggota TNI itu warga Pemalang, Jawa Tengah. Korban mengalami luka di bagian wajah karena sayatan cutter.
Kasus ini sekarang ditangani Polres Sleman. “Korban penganiayaan anggota TNI,” kata Kanit II Ranmor Satreskrim Polres Sleman, Ipda Lili Mulyadi, Selasa (5/10/2021). Baca Juga: Jelang HUT ke-76 TNI, 18 Pesawat Tempur dan 10 Helikopter Disiapkan
Sebagaimana diberitakan kejadian itu, berawal saat korban bersama temannya berboncengan dengan sepeda notor, melaju dari arah utara Jalan Magelang. Sampai di perempatan Beran, Tridadi, Sleman, dari arah gang muncul sepeda motor yang dikendarai pelaku dan akan menabrak korban. Kemudian pelaku berteriak, sehingga korban bersama temannya berhenti.
Saat itu pelaku memanggil teman-temannya. Melihat hal itu, korban bersama temannya melanjutkan perjalanan. Namun, pelaku tetap mengejar hingga di Simpang Empat Denggung terjadilah penganiayaan itu.
Korban mengalami luka di bagian wajahnya, diduga disayat dengan cutter. “Melihat hal itu, teman korban dibantu warga sekitar langsung mengamankan pelaku dan menghubungi pihak kepolisian,” paparnya.
Tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Lihat Juga: Detik-detik Mencekam Suami di Malang Bacok Istrinya Membabi-buta Tapi Diselamatkan Tukang
Kasus ini sekarang ditangani Polres Sleman. “Korban penganiayaan anggota TNI,” kata Kanit II Ranmor Satreskrim Polres Sleman, Ipda Lili Mulyadi, Selasa (5/10/2021). Baca Juga: Jelang HUT ke-76 TNI, 18 Pesawat Tempur dan 10 Helikopter Disiapkan
Sebagaimana diberitakan kejadian itu, berawal saat korban bersama temannya berboncengan dengan sepeda notor, melaju dari arah utara Jalan Magelang. Sampai di perempatan Beran, Tridadi, Sleman, dari arah gang muncul sepeda motor yang dikendarai pelaku dan akan menabrak korban. Kemudian pelaku berteriak, sehingga korban bersama temannya berhenti.
Saat itu pelaku memanggil teman-temannya. Melihat hal itu, korban bersama temannya melanjutkan perjalanan. Namun, pelaku tetap mengejar hingga di Simpang Empat Denggung terjadilah penganiayaan itu.
Korban mengalami luka di bagian wajahnya, diduga disayat dengan cutter. “Melihat hal itu, teman korban dibantu warga sekitar langsung mengamankan pelaku dan menghubungi pihak kepolisian,” paparnya.
Baca Juga
Tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Lihat Juga: Detik-detik Mencekam Suami di Malang Bacok Istrinya Membabi-buta Tapi Diselamatkan Tukang
(don)
tulis komentar anda