Gelar Pesta di Bali saat Pandemi, Miss Queen Dihukum Menyapu 3 Hari
Selasa, 02 Juni 2020 - 15:26 WIB
Miss Queen Indonesia 2020 Gebby Vesta dikenai sanksi menyapu 3 hari di Jimbaran, Kuta, Bali lantaran menggelar pesta ulang tahun di tengah pandemi COVID-19. Foto/Ist
DENPASAR - Miss Queen Indonesia 2020 Gebby Vesta dikenai sanksi menyapu tiga hari berturut di Jimbaran, Kuta, Bali lantaran nekat menggelar pesta ulang tahun di tengah pandemi COVID-19.
"Kita beri sanksi menyapu kantor desa dan pasar," kata Bendesa Adat Jimbaran I Made Budiarta, Selasa (2/6/2020). Dia menjelaskan, Gebby menggelar pesta ultah tanpa izin di salah satu vila di kawasan Uluwatu pada Senin, 25 Mei 2020. Model transpuan itu mengundang sekitar 40 temannya dalam acara yang digelar selama dua jam mulai pukul 19.00 Wita. (Baca juga: 40 Pedagang dan Pembeli Pasar Besar Palangkaraya Positif COVID-19)
Pihak Desa Adat Jimbaran baru tahu setelah mendapat laporan tentang adanya postingan di media sosial tentang pesta itu. Postingan itu sempat memunculkan kegaduhan di kalangan warganet. (Baca juga: Tolak Pemakaman Standar COVID-19, Keluarga Pasien Ambil Paksa Jenazah)
"Kita beri sanksi menyapu kantor desa dan pasar," kata Bendesa Adat Jimbaran I Made Budiarta, Selasa (2/6/2020). Dia menjelaskan, Gebby menggelar pesta ultah tanpa izin di salah satu vila di kawasan Uluwatu pada Senin, 25 Mei 2020. Model transpuan itu mengundang sekitar 40 temannya dalam acara yang digelar selama dua jam mulai pukul 19.00 Wita. (Baca juga: 40 Pedagang dan Pembeli Pasar Besar Palangkaraya Positif COVID-19)
Pihak Desa Adat Jimbaran baru tahu setelah mendapat laporan tentang adanya postingan di media sosial tentang pesta itu. Postingan itu sempat memunculkan kegaduhan di kalangan warganet. (Baca juga: Tolak Pemakaman Standar COVID-19, Keluarga Pasien Ambil Paksa Jenazah)
Lihat Juga :