Kemenag di Daerah Tak Mungkin Improvisasi soal Kompensasi
Selasa, 02 Juni 2020 - 14:56 WIB
Salah satu kompensasi yang diberikan sebagai dampak pengalihan ini adalah pengembalian uang pelunasan dengan besaran Rp10 juta per calhaj. Sementara jumlah yang belum lunas kurang dari 10%. Akan tetapi, hal itu dikembalikan kepada masing-masing calhaj, apakah pengembalian itu akan diambil atau tetap disimpan untuk persiapan tahun depan.
(Baca: Batal Berangkat, Dana 2.235 Calhaj Kota Bandung Tak Dikembalikan)
Kemenag sendiri hari ini langsung mengintensifkan sosialisasi KMA kepada para calhaj termasuk menyampaikan kepada Pemkab Purwakarta.
”Persoalan yang terjadi kan bukan hanya dalam ruang lingkup regional atau lokal, tapi pandemi COVID-19 ini bersifat global. Jadi, pertimbangan pemerintah ini salah satunya demi keselamatan para calhaj itu sendiri,” pungkasnya.
(Baca: Batal Berangkat, Dana 2.235 Calhaj Kota Bandung Tak Dikembalikan)
Kemenag sendiri hari ini langsung mengintensifkan sosialisasi KMA kepada para calhaj termasuk menyampaikan kepada Pemkab Purwakarta.
”Persoalan yang terjadi kan bukan hanya dalam ruang lingkup regional atau lokal, tapi pandemi COVID-19 ini bersifat global. Jadi, pertimbangan pemerintah ini salah satunya demi keselamatan para calhaj itu sendiri,” pungkasnya.
(muh)
Lihat Juga :