Kemenag di Daerah Tak Mungkin Improvisasi soal Kompensasi
Selasa, 02 Juni 2020 - 14:56 WIB
Suasana pemberangkatan calon jamaah haji asal Purwakarta ke Tanah Suci Makkah tahun lalu. Foto/dok.diskominfo purwakarta
PURWAKARTA - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta hanya mengikuti apa yang telah menjadi keputusan pusat, termasuk soal kompensasi pengalihan keberangkatan 750 calon jamaah haji (calhaj).
Kemenag Purwakarta menegaskan tetap akan mengikuti arahan pusat sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494/2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jadwal Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M.
(Baca: Pemerintah Batalkan Haji 2020, DPRD Purwakarta Desak Kompensasi bagi Calhaj)
Akan tetapi, Kepala Kemenag Purwakarta Tedi Ahmad Junaedi mengatakan bakal merespons rencana DPRD untuk menggelar rapat kerja soal pengalihan keberangkatan calhaj ke tahun depan. Hanya, jawabannya akan tetap secara normatif sesuai surat KMA. "Tidak mungkin kita berimprovisasi sendiri dalam memberikan kompensasi,"ungkap Tedi kepada SINDOnews, Selasa (2/6/2020).
Kemenag Purwakarta menegaskan tetap akan mengikuti arahan pusat sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494/2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jadwal Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M.
(Baca: Pemerintah Batalkan Haji 2020, DPRD Purwakarta Desak Kompensasi bagi Calhaj)
Akan tetapi, Kepala Kemenag Purwakarta Tedi Ahmad Junaedi mengatakan bakal merespons rencana DPRD untuk menggelar rapat kerja soal pengalihan keberangkatan calhaj ke tahun depan. Hanya, jawabannya akan tetap secara normatif sesuai surat KMA. "Tidak mungkin kita berimprovisasi sendiri dalam memberikan kompensasi,"ungkap Tedi kepada SINDOnews, Selasa (2/6/2020).
Lihat Juga :