Cemari Sungai Cilamaya hingga Menghitam dan Bau, Pabrik Tapioka di Karawang Disegel
Selasa, 05 Oktober 2021 - 12:06 WIB
"Kami minta, selama seminggu ditutup. Ini semua kami lakukan supaya ada progres yang lebih baik sesuai dengan aturan yang ada," tegas Uu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jabar, Prima Mayaningtias mengatakan, instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) pabrik tepung tapioka tersebut telah melanggar PP Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sesuai PP tersebut, kata Prima, IPAL harus harus kedap dan di bawahnya harus ada membran khusus sebagai pelapis, agar air limbah tidak meresap ke akuifer dangkal atau dalam.
"Ini adalah wujud penegakan atau penaatan hukum secara konsisten dan konsekuen yang dilakukan baik teman-teman di kabupaten maupun yang ada di provinsi," tegas Prima.
Tindakan tegas terhadap pabrik pencemar lingkungan tersebut juga merupakan bagian dari kampanye Gerakan Aksi Nyata Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Cilamaya yang dicanangkan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil 2020 lalu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jabar, Prima Mayaningtias mengatakan, instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) pabrik tepung tapioka tersebut telah melanggar PP Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sesuai PP tersebut, kata Prima, IPAL harus harus kedap dan di bawahnya harus ada membran khusus sebagai pelapis, agar air limbah tidak meresap ke akuifer dangkal atau dalam.
"Ini adalah wujud penegakan atau penaatan hukum secara konsisten dan konsekuen yang dilakukan baik teman-teman di kabupaten maupun yang ada di provinsi," tegas Prima.
Tindakan tegas terhadap pabrik pencemar lingkungan tersebut juga merupakan bagian dari kampanye Gerakan Aksi Nyata Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Cilamaya yang dicanangkan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil 2020 lalu.
(msd)
tulis komentar anda